Rabu, 23 Oktober 2019

Tugas Matkul Asuransi dan Manajemen Risiko


UNIVERSITAS GUNADARMA
PROGRAM DIPLOMA III BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
ASURANSI DAN MANAJEMEN RISIKO 1 #

NAMA                       : Roby Setiyo Pambudi
NPM                           : 55217385
KELAS                      : 3DF02         
DIREKTORAT        : Bisnis Dan Kewirausahaan
JURUSAN                 : Manajemen Keuangan


Konsep Dasar Manajemen Risiko
A. Latar Belakang
Risiko dapat dikatakan merupakan akibat atau penyimpangan realisasi dan rencana yang mungkin terjadi secara tak terduga. Walaupun suatu kegiatan telah direncanakan  sebaik mungkin, namun tetap mengandung ketidakpastian bahwa nanti akan berjalan sepenuhnya sesuai dengan rencana itu.
Secara umum, Resiko dan Ketidakpastian dapat didefinisikan sebagai berikut:
·         Risiko (Expected Risk), adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak menguntungkan. Misalnya kecelakaan, musibah, bencana, dan lain sebagainya.
·         Ketidakpastian (Unexpected Risk), selalu berhubungan dengan keadaan yang memiliki beberapa kemungkinan kejadian dan dampaknya. Ketidakpastian sering disebut risiko yang tidak terduga dari sebuah kejadian.
B. Sumber-Sumber Risiko
Sumber-sumber risiko Menurut Godfrey (1996) terdapat sumber risiko yang harus diketahui dan diidentifikasi sebagai langkah permulaan menangani risiko, yaitu:
·         Politik (Political)
Contoh: Kebijaksanaan pemerintah, opini publik, berubahnya ideologi, peraturan, kekacauan perang, terorisme, kerusuhan.

·         Lingkungan (Environment)
Contoh: Pencemaran, kebisingan, perizinan, opini publik, kebijakan didalam perusahaan, perundangan yang berhubungan dengan lingkungan, dampak lingkungan.


·         Perencanaan (Planning)
Contoh: Syarat-syarat perizinan, kebijakan dan praktik, tata guna lahan, dampak sosial dan ekonomi, pendapat publik.

·         Pemasaran (Market)
Contoh: Permintaan (perkiraan), persaingan, keusangan, kepuasan konsumen, mode.


·         Ekonomi (Economic)
Contoh: Kebijakan keuangan, perpajakan, inflasi, suku bunga, nilai tukar.

·         Keuangan (Financial)
Contoh: Kebangkrutan, keuntungan, asuransi, risk share.


·         Alami (Natural)
Contoh: Kondisi tanah tidak seperti dugaan, cuaca, gempa, kebakaran dan ledakan, temuan situs arkeologi.

·         Proyek (Project)
Contoh: Definisi, strategi, pengadaan, persyaratan untuk kerja, standar kepemimpinan, organisasi kedewasaan, komitmen, kompetensi dan pengalaman, perencanaan dan pengendalian kualitas, rencana kerja, tenaga kerja dan sumber daya, komunikasi dan budaya.


·         Teknis (Technic)
Contoh: Kelengkapan desian, efisiensi operasional, keandalan.

·         Manusia (Human)
Contoh: Kesalahan, tidak kompeten, kelalaian, kelelahan, kemampuan berkomunikasi, budaya, bekerja dalam kondisi gelap atau malam hari.


·         Kriminal (Criminal)
Contoh: Kurang aman, perusakan, pencurian, penipuan, korupsi, pemalakan.

·         Keselamatan (Safety)
Contoh: Peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, zat berbahaya, bertabrakan, keruntuhan, kebanjiran, kebakaran dan ledakan.

C. Jenis-Jenis Risiko
Ada dua jenis risiko secara umum yang dikemukakan oleh Hanafi (2006:6)
·         Risiko Murni (Pure Risk)
Risiko murni yaitu ketidakpastian terjadi sebuah kerugian atau dengan bahasa lain hanga ada suatu peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni merupakan suatu risiko yang dimana jika terjadi akan mengakibatkan kerugian dan jika tidak terjadi maka tidak memunculkan kerugian tetapi juga tidak menimbulkan keuntungan. Risiko ini mengakibatkan hanya terdapat dua mcam yaitu rugi atau break event, contohnya seperti pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
·         Risiko Spekulasi (Speculative Risk)
Risiko spekulasi yaitu risiko yang berhubungan dengan kejadian dua kemungkinan yakni peluang mengalami kerugian finansial atau mendapatkan keuntungan. Risiko ini mengakibatkan terdapat tiga macam: rugi, untung atau break event. Misalnya adalah investasi saham pada bursa efek, membeli undian dan lain sebagainya.



Menurut Jorion (1997) ada dua jenis risiko di suatu perusahaan yakni:
·         Risiko Bisnis (Business Risk)
Risiko bisnis yaitu risiko yang ditanggung oleh perusahaan terhadap kualitas dan keunggulan di beberapa produk pasar yang dimiliki oleh perusahaan. Risiko seperti ini hadir karena terdapat ketidakpastian dari aktivitas-aktivitas bisnis seperti inovasi teknologi dan juga desain produk dan pemasaran.
·         Risiko Strategi (Strategic Risk)
Risiko strategi timbul sebab terdapat perubahan fundamental pada lingkungan ekonomi atau politik. Risiko strategi bisa diperkirakan. Risiko ini berhubungan dengan kerugian yang bisa sajsa dihadapi pada pasar finansial, seperti kerugian karena pergerakan tingkat suku bunga atau terdapat kegagalan (defaults) pada obligasi finansial. Dengan dasar kecenderungan peluang terjadinya risiko (likehood) dan konsekuensi yang diakibatkan (consequences) risiko bisa diklasifikasikan menjadi 4 macam yakni:
  • Unacceptable Risk: Yaitu risiko yang tidak bisa diterima dan harus dihapus atau jika memungkinkan ditransfer kepada pihak lain.
  • Undesirable Risk: Yaitu risiko yang membutuhkan penanganan/mitigasi risiko sampai di tingkat yang bisa diterima.
  • Acceptable Risk: Yaitu risiko yang bisa diterima karena tidak memiliki dampak yang besar dan masih dalam batas yang bisa diterima.
  • Negligible Risk: Yaitu risiko yang dampaknya sangat kecil sehingga bisa diabaikan.
D. Pengertian Manajemen Risiko
Manajemen Risiko adalah seperangkat kebijakan, prosedur yang lengkap yang dimiliki organisasi, untuk mengelola, memonitor, dan mengendalikan eksposur organisasi terhadap risiko.     
Kata risiko banyak dipergunakan dalam berbagai pengertian dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh kebanyakan orang. Apabila  sesorang menyatakan bahwa ada risiko yang harus ditanggung jika mengerjakan pekerjaan tertentu. Misalnya: “Bersepeda motor diatas jalan yang sangat ramai besar risikonya”. Orang secara intuitif menegerti maksudnya. Tetapi pengertian yang diapahami secara intuitif ini, hanya memuaskan jika dipakai dalam percakapn sehari-hari. 
Memahami konsep risiko secara luas, akan merupakan dasar yang esensial untuk memahami konsep dan teknik manajemen risiko.  Oleh karena itu  dengan mempelajari berbagai definisi yang ditemukan dalam berbagai literatur diharapkan pemahaman tentang konsep risiko semakin jelas. 

E. Tujuan Manajemen Risiko
Ada beberapa yang menjadi tujuan dalam penerapan manajemen risiko yang diyakini mampu untuk :

a. memastikan risiko-risiko yang ada diperusahaan telah identifikasi dan dinilai, serta telah dibuatkan rencana tindakan untuk meminimalisasi dampak dan kemungkinan terjadinya.

b. memastikan bahwa rencana tindakan telah dilaksanakan secara efektif dan dapat meminimalisasi dampak dan kemungkinan terjadinya risiko.

c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen karena semua risiko yang dapat menghambat proses perusahaan telah diidentifikasikan dengan baik, termasuk cara untuk mengatasi gangguan kelancaran proses perusahaan telah diantisipasi sebelumnya sehingga jika gangguan tersebut terjadi, perushaan telah siap untuk menanganinya dengan baik.

d. membantu manajemen perusahaan dalam pengambilan keputusan dengan menyediakan informasi mengenai risiko-risiko yang ada di perusahaan, baik risiko strategis maupun kegiatan fungsi-fungsi/proses bisnis di unit kerja.

e. lebih memberikan jaminan yang wajar atas pencapaian sasaran perusahaan karena terselenggaranya manajemen yang lebih efektif dan efisien, hubungan dengan pemangku kepentingan yang semakin membaik, kemampuan menangani risiko perusahaan yang juga meningkat, termasuk risiko kepatuhan dan hukuman.

Dalam praktiknya tujuan sebelum terjadinya risiko antara lain adalah mengetahui:
a. hal-hal yang bersifat ekonomis
b. hal-hal yang bersifat non ekonomis
c. kewajiban pihak ke-3/ diluar perusahaan.
Adapun tujuan sesudah terjadinya risiko, yaitu:
a. menyelamatkan operasi perusahaan
b. menjalankan operasi perusahaan sehingga tetap berlanjut.
c. mencegah agar pendapatan peusahaan tetap mengalir.
d. pertumbuhan usaha bagi perusahaan yang sedang melakukan pengembangan usaha tetap   berlanjut.
e. tanggung jawab sosial perusahaan. 



F. Fungsi Manajemen Risiko
Fungsi manajemen risiko sering diterjemahkan dalam tiga langkah, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian :
a. Perencanaan
Perencanaan manajemen risiko dapat dimulai dengan menetapkan visi, misi, tujuan yang berkaitan dengan manajemen risiko. Kemudian, perencanaan manajemen risiko dapat dilanjutkan dengan penetapan target, kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan manajemen risiko.
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan manajemen risiko meliputi aktivitas operasional yang berkaitan dengan manajemen risiko .Proses identifikasi dan pengukuran risiko diteruskan dengan manajemen (pengelolaan) risiko yang merupakan aktivitas operasional yang utama dari manajemen risiko.
·         Identifikasi risiko
dilkakukan untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi oleh organisasi
·         Evaluasi dan pengukuran risiko
Tujuan evaluasi risiko adalah memahami karakteristik risiko dengan lebih baik.
·         Pengelolaan Risiko
Risiko harus dikelola karena jika organisasi gagal mengelola konsekuensi yang diterima cukup besar.
Berbagai cara pengelolaan risiko adalah sebagai berikut:
·         Penghindaran
Cara paling mudah dan aman untuk mengelola risiko adalah menghindar. Akan tetapi, cara semacam itu tidak optimal.
·         Ditahan (Retention)
Dalam beberapa situasi, lebih  baik jika kita menghadapi sendiri risiko tersebut
·         Diversifikasi
Berarti menyebar eksposur yang kita miliki sehingga tidak terkonsentrasi pada satu atau dua eksposur saja.
·         Transfer risiko
Yaitu keputusan mengalihkan risiko dengan cara mengalihkan risiko yang diterima tersebut ke tempat lain sebagian. Jika tidak ingin menanggung risiko tertentu, kita dapat mentransfer risiko tersebut kepada pihak lain yang lebih mampu menghadapi risiko tersebut.
G. Mengidentifikasi Risiko
Identifikasi Risiko adalah usaha untuk menemukan atau mengetahui risiko – risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau perorangan.
Hal – hal yang dilakukan oleh manajer perusahaan untuk perusahaannya :
a.       Mengetahui kemungkinan – kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan harus berhati – hati atas kemungkinan timbulnya setiap kerugian dan hal ini merupakan tugas utama seorang manajer risiko.
b.      Memperkirakan frekuensi dan besar kecilnya risiko sehingga dapat diperkirakan kemungkinan kerugian maksimum dari risiko yang berasal dari berbagai sumber.
c.       Memutuskan pemakaian metode pengolahan risiko yang terbaik dan paling ekonomis,apakah dengan jalan menghapuskan, mengurangi, membatasi, menanggung sendiri, memindahkan atau mengkombinasikan metode – metode tersebut.
d.      Mengadministrasikan program –program manajemen risiko termasuk mengadakan penilaian kembali atas program – program, pencatatan – pencatatan dan lain sebagainya.

Metode Identifikasi Risiko
1.     Analisis data historis
2.    Pengamatan dan Survey (menggunakan questionnaire, inspeksi langsung, dan interaksi dengan unit kerja)
3.    Pengacuan (Benchmarking)
4.    Pendapat ahli.

Sumber Informasi Risiko
1.  Dokumen Internal
·         Laporan keuangan, strategi dan rencana, standar dan prosedur operasi, dokumen SDM, surat perintah, dll.
·         Merupakan target pencarian yang pertama dalam identifikasi risiko tetapi seringkali tidak semua dokumen tertata dengan baik.

2.  Dokumen Eksternal
·         Misalnya: koran, majalah, data publikasi, statistic keuangan dan ekonomi, dan sumber   lainnya.
·         Harus bisa memilah dan memilih informasi yang penting bagi perusahaan.

3.  Pihak Internal Perusahaan
·         Contoh: karyawan yang mengoperasikan mesin selama bertahun-tahun dapat menjadi narasumber yang kompeten.
·         Masalahnya karyawan seringkali tertutup dan berpersepsi semakin banyak risiko di unit kerjanya, semakin buruklah cara kerja mereka. Ini tentu saja salah. Tidak ada hubungan antara jumlah risiko dan kualitas kerja.

4.  Pihak Eksternal Perusahaan (konsumen, pemasok, pengamat, tenaga ahli, pesaing, dll)
·         Melalui Focus Group Discussion yang melibatkan mereka yang dianggap ahli.
·         Kriteria ahli:  
·         secara rutin menangani obyek yang sedang diidentifikasi risikonya;
·         orang di sekitarnya yang berpengaruh atau bisa mempengaruhi, misalnya atasannya atau rekan kerjanya; dan
·         ahli dalam bidang akademik mengenai obyek ybs.

Proses Identifikasi Risiko :
1.      Menentukan unit risiko
2.      Memahami proses bisnis.
3.      Menentukan aktivitas yang krusial.
4.      Menentukan barang dan orang yang ada pada aktivitas krusial tersebut.
5.      Menentukan bentuk kerugian yang dapat terjadi pada barang dan orang dari aktivitas krusial tersebut.     
6.      Menentukan penyebab terjadinya kerugian atau risiko
7.      Membuat daftar risiko.

H. Konsep Probabilitas Dalam Mengukur Risiko
Pengukuran resiko dengan distribusi probabilitas digunakan sebagai gambaran kualitatif dari peluang atau frekuensi. Kemungkinan dari kejadian atau hasil yang spesifik, diukur dengan rasio dari kejadian atau hasil yang spesifik terhadap jumlah kemungkinan kejadian atau hasil. Probabilitas dilambangkan dengan angka dari 0 dan 1, dengan 0 menandakan kejadian atau hasil yang tidak mungkin dan 1 menandakan kejadian atau hasil yang pasti.
Dalam menjelaskan konsep mengenai konsep probabilitas kita awali dengan konsep mengenai “sample space”(lingkup kejadian) dan event suatu kejadian atau peristiwa. Bayangkanlah sutu set, S dari kemunkinan kejadian atau hasil dari kejadian tertentu. Set, S tersebut munkin saja berupa daftar dari jumlah tabrakan kendaraan disuatu wilayah tertentu, tahun tertentu. Set seperti inilah yang kita sebut dengan sample space. Untuk mengetahui besar kemunkinan terjadinya suatu perisiwa, maka kita bisa menggunakan rumus :
P(E) = dimana S = peristiwa yang diamati.
W(S) E = Sub set
W(S) = Jumlah keseluruhan bobot S
W(E) = Jumlah keseluruhan bobot dalam subset E.

I. Kerugian Atas Harta
1.      Pembagian Jenis Harta
Kerugian harta adalah kerugian yang menimpa “harta milik” perusahaan. Dimana untuk kepentingan penanggulangan risiko harta ke dalam :
a.       Benda tetap (real estate), yaitu harta yang terdiri dari tanah dan bangunan yang ada di atasnya.
b.      Barang bergerak (personal property), yaitu barang-barang yang tidak terikat pada tanah, yang selanjutnya dibagi ke dalam :
1)      Barang-barang yang digunakan untuk melakukan aktivitas produksi dan aktivitas-aktivitas perusahaan lainnya, yang meliputi antara lain bahan baku dan pembantu, peralatan, suku cadang, dan sebagainya.
2)      Barang-barang yang akan dijual, misalnya hasil produks dari perusahaan industri, barang dagangan dari perusahaan perdagangan, dan sebagainya.

2.      Penyebab Kerugian
Penyebab kerugian terhadap harta yang dibedakan ke dalam :
a.       Bahaya phisik, yaitu bahaya yang menimbulkan kerugian, yang bukan berasal dari ulah manusia. Umumnya bahaya yang timbul karena kekuatan alam, seperti : kebakaran, angin topan, gempa bumi yang dapat merusak harta.
b.      Bahaya sosial yaitu bahaya yang timbul karena :
1)      Adanya penyimpangan tingkah laku manusia dari norma-norma kehidupan yang wajar, misalnya pencurian, penggelapan, penipuan dan sebagainya.
2)      Adanya penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh manusia secara kelompok, misalnya pemogokan, kerusuhan dan sebagainya.
c.       Bahaya ekonomi yaitu bahaya-bahaya yang disebabkan oleh kekuatan eksternal maupun internal perusahaan, misalnya perubahan harga, persaingan dan sebagainya.

3.      Macam-macam Kerugian Atas Harga
Kerugian yang menimpa harta karena terjadinya peril dapat dibedakan ke dalam :

·         Kerugian langsung adalah kerugian yang langsung dikaitkan dengan peril yang menimpa harta tersebut, yaitu kerugian yang diderita karena rusaknya atau hancurnya harta yang terkena peril, misalnya gedung terbakar, dimana kerugiannya berupa nilai dari gedung tersebut.
·         Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang disebabkan oleh berkurangnya nilai, kerusakan atau tidak berfungsinya barang lain selain yang terkena peril.
Contoh : makanan, minuman, obat-obatan menjadi rusak dikarenakan lingkungan berubah yang disebabkan oleh peril yang telah menimpa harta lain (misalnya gardu instalasi listriknya terbakar), sehingga pengaturan temperatur dan kelembapan menjadi kacau balau.
·         Kerugian net income (pendapatan dikurangi biaya), yaitu penurunan net income suatu perusahaan, karena hilangnya atau berkurangnya manfaat suatu harta, baik sebagaian maupun seluruhnya karena peril, sampai harta tersebut diganti atau dipulihkan seperti semula. Jenis kerugian ini jauh lebih besar daripada kerugian langsung maupun tidak langsung, tetapi banyak perusahaan yang tidak atau kurang menyadari adanya kerugian ini. Hal ini dikarenakan manajer risiko lebih sulit untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian net income, karena banyaknya variabel yang terlibat yang tidak mudah untuk mengidentifikasi dan mengukurnya.

4.      Subjek Kerugian Harta
Pengertian harta disini merupakan sekumpulan hak yang berasal dari atau merupakan bagian dari aset nyata, yang juga memiliki nilai ekonomis yang pasti. Hak tersebut dapat berupa berbagai bentuk yang dapat diperoleh dengan berbagai cara. Untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian dalam bisnis, Manajer Risiko harus mengetahui dan memahami jenis-jenis kepemilikan yang berbeda yang mungkin ada dan bagaimana menilainya. Hal kedua yang perlu dipahami pula adalah bahwa sebagai konsekuensi lebih luasnya dalam pengertian harta dari aset nyata adalah bahwa orang yang dapat menderita (subjek kerugian) tidak selalu orang yang memiliki harta tersebut, tetapi mungkin pihak lain yang bukan pemiliknya. Berkaitan dengan kedua hal tersebut berikut akan dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan siapa yang bertanggung jawab atas atau menderita kerugian harta karena suatu peril.

a.      Kepemilikan
Kepemilikan atas harta merupakan kepemilikan tunggal, sebagai hasil dari pembelian, penyitaan barang jaminan, hadiah atau hasil-hasil kejadian yang lain. Jika harta terkena peril, maka pemiliknyalah yang bertanggung jawab atas kerugian akibat peril tersebut.

b.      Kredit dengan jaminan
Kreditur yang memberikan kredit dengan jaminan mempunyai hak atau bagian atas harta yang digunakan sebagai jaminan. Dimana kemampuan menagih kreditur akan berkurang (menderita kerugian) bila harta yang dijaminkan rusak atau hancur, karena terkena peril, yang berarti kerugian berupa tidak terbayarnya sebagian atau seluruh piutangnya, meskipun kreditur bukan pemilik harta tersebut. Dimana hak kreditur atas harta yang dipakai sebagai jaminan adalah sebanding dengan nilai dari piutangnya (ditambah bunga). Hal ini akan terlihat jelas pada kasus bila harta yang dipakai sebagai jaminan itu diasuransikan dan terkena peril, maka kreditur berhak atas sebagian ganti rugi yang diterima dari perusahaan asuransi, sebesar piutang ditambah bunganya.

c.       Jual-beli bersyarat
Tanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang terjadi dalam transaksi jual-beli bersyarat adalah tergantung pada syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak jual-beli termaksud. Dalam kaitan ini sudah ada ketentusn umum yang berlaku secara internasional, yang dikenal dengan istilah umum “Uniform Commercial Code”. Beberapa ketentuan umum tersebut antara lain :

·         Loco gudang (penjual), berarti bahwa segala kerugian yang terjadi sesudah barang keluar dari gudang penjual, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
·         Franco gudang perusahaan bersangkutan, hal ini berarti bahwa barang sudah menjadi milik pembeli saat barang berada di gudang perusahaan pengangkutan dan ongkos angkut sudah dibayar oleh pembeli. Jadi segala kerugian yang terjadi sesudah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Dalam kasus ini perusahaan pengangkutan bertindak sebagai wakil pembeli.
·         Franco tempat tujuan atau franco gudang (pembeli), berarti barang baru menjadi milik pembeli sesudah diserahkan di gudang pembeli oleh perusahaan pengangkutan. Dengan demikian kerugian yang terjadi sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab penjual dan perusahaan pengangkutan bertindak sebagai wakil penjual.
·         F.A.S (free alongside ship), berarti barang menjadi milik pembeli bila barang sudah siap untuk diangkut (barang sudah ada di pelabuhan dan siap dimuat ke atas kapal). Dengan demikian kerusakan/kerugian selama barang dalam pengangkutan/pengiriman menjadi tanggung jawab pembeli.
·         C.O.D (collect on delivery), maka barang masih tetap menjadi milik penjual meskipun sudah berada ditangan pembeli, sampai harga barang tersebut dibayar lunas. Dapat juga barang sudah menjadi milik pembeli pada saat ongkos angkut sudah dibayar lunas oleh pembeli, tetapi penjual masih mempunyai hak gadai terhadap barang tersebut sampai harga barang dibayar lunas.
·         C.I.F (cost insurance and freight), maka kepemilikan barang-barang berpindah ke pembeli pada saat barang diserahkan kepada perusahaan pengangkutan, disertai dengan dokumen-dokumen asuransi, pengangkutan dan surat-surat tanda kepemilikan.

d.      Sewa-menyewa
Umumnya penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang disewa yang terkena peril. Tetapi ada beberapa pengecualian terhadap ketentuan umum ini, yaitu antara lain :
·         Berdasarkan hukum adat penyewa bertranggung jawab atas kerusakan harta yang disewanya, yang disebabkan oleh kecerobohannya.
·         Bila dalam kontrak sewa-menyewa ditentukan bahwa penyewa harus mengembalikan harta kepada pemiliknya dalam kondisi baik, seperti pada waktu diterima. Bila ada kerusakan menjadi tanggung jawab penyewa.
·         Penyewa melakukan perubahan terhadap harta tetap yang disewakannya, dengan harapan mendapatkan beberapa manfaat dari perubahan tersebut.


e.       Bailments
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mengalami bahwa ada barang-barang yang untuk sementara berada di tangan orang lain (bukan pemilik sebenarnya), contoh : mobil yang direparasikan, untuk sementara berada di tangan pemilik bengkel. Orang-orang atau badan yang menguasai harta orang lain untuk sementara disebut “bailee” dan si pemilik barang disebut “bailor”, sedang perjanjian antara bailer dan bailor disebut “bailments”. Jadi yang dapat dikategorikan sebagai bailee adalah termasuk bisnis-bisnis yang mengerjakan barang milik orang lain. Tanggung jawab terhadap kerugian akibat peril tersebut tergantung pada isi perjanjian (bailmentnya). Tetapi meski bagaimanapun juga bailee bertanggung jawab terhadap kerugian harta yang sementara ada ditangannya.

Karakteristik dari hubungan ini (bailments) antara lain :
·         Identitas harta atau bukti kepemilikan masih ada di tangan bailor.
·         Kepemilikan atau penguasaan harta untuk sementara berada di tangan bailee.
·         Pemindahan kepemilikan atau penguasaan kepada orang lain dari harta harus merupakan pemindahan posisi dari seorang bailee dan harus dapat persetujuan dari bailor.
·         Tanggung jawab terhadap harta yang untuk sementara berada dibawah kekuasaan

Bailee, hukum menentukan 3 macam kategori :
·         Bila penyerahan (bailments) tersebut untuk kepentingan bailor dan bailee tidak mendapatkan kompensasi apapun atas pemeliharaan dan pengamanan harta tersebut, maka bailee tidak bertanggung jawab kepada kerugian hartra tersebut.
·         Bila penyerahan tersebut untuk kepentingan bailee, dimana bailee dapat meminjam dan memanfaatkan harta tersebut untuk sementara waktu tanpa kompensasu apapun kepada bailor, maka bailee tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang bersangkutan.
·         Penyerahan tersebut untuk kepentingan kedua belah pihak (bailee dan bailor) dan kedua belah pihak mendapatkan manfaat dari penyerahan tersebut, maka kerugian terhadap harta yang diserahkan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.

f.       Easement
Easement adalah hak bagi seseorang untuk memanfaatkan harta yang bukan miliknya dari hak penggunaan tersebut diakui oleh pemiliknya, maka bila terjadi kerugian atas pemanfaatan harta tersebut menjadi tanggung jawab orang yang memanfaatkan (pemakai). Hak ini biasanya diperoleh melalui sebuah perjanjian/akte yang disebut “prescription”.
g.      Lisensi
Lisensi adalah hak istimewa yang diberikan oleh pemilik harta kepada pihak lain untuk menggunakan harta tersebut, bagi suatu tujuan yang spesifik. Bila terjai kerugian akibat penggunaan tersebut, kerugiannya menjadi tanggung jawab pemilik atau bisa juga menurut perjanjian.

5.      Menghitung Nilai Kerugian
Ada beberapa ukuran dasar untuk melakukan penaksiran nilai kerugian yang telah terjadi
Metode atau ukuran dasar tersebut antara lain :
·         Biaya yang sesungguhnya dari harta, nilainya trgantung pada kondisi pasar saat dilakukan pembelian. Kelemahannya penilaian tidak mencerminkan perubahan teknologi.
·         nilai buku. Nilai harta pembelian dikurangi penyusutan.
·         Nilai taksiran pajak, nilai yang diberikan petugas pajak pada waktu menetapkan pajak perseroan. Kelemahannya tidak dapat mencerminkan nilai harta sebenarnya.
·         Biaya memproduksi kembali, memperbaiki atau biaya penggantian harta agar kembali seperti semula. Kelebihannya objektif, sementara kelemahannya nilai akan diatas nilai pasar. Metode ini cocok untuk harta yang penggantianya hanya sebagian.
·         Nilai pasar, ditentukan kesepakatan antara penjual dan pembeli saat dilakukan penilaian terhadap harta tersebut.
·         Biaya penggantian dikurangi penyusutan dan keusangan, penyusutan biasa berhubungan dengan umur, sedang keusangan berkaitan dengan masalah mode Kelebihannya menghasilkampenilaian harta baru mempunyai nilai bisnis yang lebih tinggi. Kelemahannya metode bersifat subyektif.

Metode yang biasa digunakan perusahaan asuransi adalah metode yang ke 4,5 dan 6.
Masalah lain yang timbul jika suatu harta terkena peril, tetapi tidak seluruhnya menjadi hancur. Apakah cukup diperbaiki saja atau harus diganti seluruhnya.pmecahannya biasa menggunakan perbandingan “PV” (present value) cash flow dari dua alternatif tersebut. Jadi
·         Apabila “pv cash flow” dengan perbaikan lebih besar daripada “pv cash flow” dengan penggantian, maka sebaiknya harta tersebut diperbaiki saja.
·         Apabila “pv cash flow” dengan perbaikan lebih kecil daripada “pv cash flow” dengan penggantian, maka sebaiknya harta tersebut diganti saja.

6.      Sumber Kerugian Net Income
Pada prinsipnya sumber kerugian terhadapnet incometerdiri dari dua hal, yaitu :
·         Pendapatan yang Menurun
Bila suatu perusahaan tertimpa peril, maka pendapatannay akan mengalami penurunan, yang disebakan, antara lain :
·                  Kerugian uang sewa
·                  Gangguan terhadap operasi perusahaan
·                  Gangguan tak terduga dalam bisnis
·                  Hilangnya profit dri barang jadi yang mesti dijual, rusak atau terkena peril
·                  Pengumpulan piutang aan menurun
·         Biaya yang Meningkat
Bila suatu perusahaan terkena peril dapat mengakibatkan kenaikan beberapa jenis biaya, antara lain :
·                  Kerugian nilai sewa
·                  Biasanya perlu dikeluarkan biaya ekstra untuk meneruskan operasi perusahaan secara normal akibat adanya peril dan demi memelihara hubungan baik dengan pelanggan, langkah yang dapat dilakukan yakni perusahaan dapat beroperasi dengan lebih cepat dan efisien, dapat menentukan besarnya biaya eksta yang harus dikeluarkan.
·                  pembatalan kontak sewa yang bernilai tinggi.
·                  Hilangnya manfaat yang dialibatkan oleh peril.





J. Tanggung Jawab Atas Kerugian Pihak Lain
1.      Pengertian
Tanggung jawab atas kerugian pihak lain timbul karena adanya kemungkinan bahwa aktifitas  perusahaan menimbulkan kerugian hara atau personil pihak lain tersebut, baik disengaja maupun tidak.

2.      Jenis Tanggung Jawab yang Sah
Tanggung jawab sah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
·         Tanggung jawab sipil/perdata, yaitu tanggung jawab yang sah yang realisasinya dilakukan oleh suatu pihak melawan pihak lain.
·         Tanggung jawab umum/pidana, dimana berlakunya tanggung jawab ini kepada yang besangkutan diajukan oleh petugas pelaksana hukum. Dimana keputusan hukumnya berupa denda atau penjara, yang harus dibayarkan/dijalankan oleh tersangka.
Bila ancaman hukumannya telalu berat dan si tesangka tidak mampu membayar pengacara, maka pengacara disediakan dan dibayar oleh pemerintah.

3.      Sumber Tanggung Jawab Sipil
Tanggung jawab sipil yag harus dipikul seseorang atua suatu badan, timbul karena berbagai sebab/sumber, antara lain :
·         Yang timbul dari kontrak
·         Yang timbul dari kelalaian
·         Yang timbul dari penipuan
·         Yang timbul dari tindakan lain
·          
4.      Cara Menentukan Tanggung Jawab Sipil
Peraturan hukum berpegang pada prinsip perlindungan hukum hanya diberikan pada orang-orang yang dapat membuktikannya. Karena prinsip tersebut maka maka pihak-pihak yang berperkara harus menanggung kepentingannya sendiri atau menggunakan pengacara yang profesional. Sebab hanya dengan kekuatan, ketelitian, kecamatan dan kebijaksanaan orang yang berperkara dapat menang.
Syarat proses penentuan pertanggung jawaban yang sah adalah :
·         Pihak pengadilan /hukun tdak memberikan keadilan secara khusus
·         Hak-hak sipil tidak serta merta dilindungi, kecuali bila yang bersangkutan mengajukan permohonan.
·         Ada batas penuntutan penentuan suatu hak.
·         Para pihak harus tunduk harus tunduk pada peraturan yang berlaku.
dengan demikian penggugat bertanggung jawab untuk dapat membuktikan secara memuaskan.

5.      Sifat Kerugian
Kerugian atau krusakan yang diderita oleh seseorang yang dapat menimbulkan tanggung jawab yang sah  pada pada pihak lain dapat digolongkan kedalam kerugian yag bersifat khusus seperti kehilangan hak milik, biaya perbaikan dan sebagainya, kerugian yang bersifat umum seperti kerugian inmateriil.

6.      Konsep Tanggung Jawab atas kelalaian
Lalai adalah tindakan tidak sah yang dapat menjangkau apa saja yang tidak terjangkau oleh hukum pidana. Kesalahan ini dapat diperbaiki dengan ganti rugi. Lalai dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         Lalai dengan sengaja, yaitu tingkah laku yang disengaja, tetapi tidak dengan niat menghasilkan konsekuensi yang terjadi, yang mungkin merugikan orang lain
·         Kelalaian yang tidak disengaja, yaitu berupa kegagalan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, karena kekurang hati-hatian, sehingga mengakibatkan kerugian.
Suatu kelalaian dapat dikategorikan sebagai ceroboh antara lain :
1.              Adanya kewajiban legal untuk berbuat atau tidak.
2.              Pelanggaran terhadap kewajiban legal.
3.              Adanya kerugian yang terus menerus.
4.              Kesalahan, yaitu kerugian yang mengakibatkan orang atau perusahaan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang timbul.

7.      Pembelaan
Tergugat dapat membela diri, bahwa dia tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang telah terjadi. Pembelaan atau kebebasan tanggung jawab pada prinsipnya hnya dimungkinkan bila menyangkut tiga hal, yaitu :
·         Adanya asumsi risiko, bahwa si penuntut sudah mengetahui risiko yang dihadapi berkaitan dengan hal yang berhubungan dengan tergugat.
·         Membandingkan sumbangan dari kesembronoan terhadap kerugian, berlaku bila tergugat dan penggugat sama-sama sembrono.
·         Lembaga-lembaga pemerintahan dan institusi yang bersifat sosial, prinsip petugas pemerintahan dan institusi sosial mempunyai kekebaan terhadap kewajiban mengganti kerugian yang diderita pihak lain, akibat perbuataunnya dalam menjalankan tugas.

8.      Tanggung jawab yang berhubungan dengan perbuatan orang lain
Tanggung jawab  terhadap tindakan yang berhubungan dengan orang lain yang seakan dilakukan sendiri mencakup :
·         Tanggung jawab yang timbul karena tindakan karyawannya sendiri. Sampai seberapa jauh tanggung jawab majikan terhadap tindakan karyawannya tergantung tingkat pengawasan yang dilakukan perusahaan tersebut.
·         Tanggung jawab yang timbul karena hubungan kontak atau kerjasama antara pelaku dan perusahaan.

9.      Tanggung Jawab Terhadap Kontrak
Pebuatan yang merugikan yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu kontrak dikategorikan sebagai pelanggaran. Dalam hal ini prinsipnya siapa yang berbuat tidak sesuai dengan isi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian , bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

10.  Tanggung jawab menurut Undang-undang/peraturan
Semua negara tenu membuat  peraturan tentang tanggung jawab dan tindakan tertentu yang dapat merugikan orang lain, ketentuan-ketentuan tersebut antara lain :
·         Hukum penjualan
·         Tanggung jawab orang tua terhadap kenakalan anaknya.
·         Tanggung jawab pemelihara binatang.




11.  Seluk-beluk Tanggung Jawab dan Masalahnya
a.       Tanggung Jawab yang Muncul dari Kepemilikan Real Estate
Tanggung jawab pemilik real estate kepada orang yang berkunjung ke real estatenya tergantung pada status dari pengunjung pada saat melakukan kunjungan, yang dapat dibedakan dalam:

Ø  Pelanggar
Yaitu orang yang tidak berhak masuk ke real estate orang lain, yang masuk tanpa diundang. Maka dari itu pemilik real estate tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pelanggar tersebut. Kecuali jika :
·         Pemilik mengenal pelanggar
·         Dalam kaitannya dengan doktrin “gangguan” yang berkaitan dengan anak-anak.

Ø  Pemilik ijin
Yaitu mereka yang diijinkan masuk ke real estate tanpa ada hubungan kontrak/bisnis dengan pemilik, artinya tidak untuk mencari keuntungan bagi kedua belah pihak.

Ø  Pengunjung
Yaitu orang yang datang berkunjung untuk berbisnis dengan pemilik real estate. Pemilik real estate bertanggungjawab penuh atas kerugian yang diderita pengunjung sebagai akibat kondisi real estatenya.

b.      Tanggung Jawab yang Muncul dari Gangguan Terhadap Pribadi atau Masyarakat
·         Gangguan Publik
Yaitu gangguan yang menimbulkan tanggung jawab yang bersifat kriminal/pidana.
·         Gangguan Pribadi
Yaitu gangguan-gangguan yang menimbulkan kerugian pada seseorang yang menimbulkan tanggung jawab sipil.

c.       Tanggung Jawab yang Muncul dari Penjualan, Pembuatan, dan Distribusi Barang/Jasa
Adalah kewajiban legal yang melibatkan janji dan kewajiban dari penjual sesuai dengan penjualan barang/jasa. Hal ini meliputi:
1)      Pelanggaran terhadap garansi yang muncul dari kontrak penjualan, yang mencakup:
·         Garansi, baik yang eksplisit maupun implisit.
·         Kondisi dimana pembeli mempunyai kesan atau dapat mengidentifikasi bahwa barang yang dibeli dapat memenuhi tujuan pokoknya.
·         Jaminan terhadap kualitas minimum tertentu.
·         Tanggung Jawab yang muncul dari Hubungan Fiducier dalam hubungan fiducier pemegang fiducier bertanggung jawab penuh atas kepercayaan yang diembannya.
·         Tanggung Jawab Para Profesional berkaitan berkaitan dengan kemashuran dan keahlian yang dimiliki dalam pengetahuan khusus sebagai hasil keahlialiannya, para professional bertanggung jawab terhadap kerugian akibat dari penerapan keahlian mereka.
·         Tanggung Jawab yang Muncul karena Penggunaan Kendaraan Bermotor yaitu tanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul akibat kecelakaan kendaraan bermotor, yang bertanggung jawab bias :
1)      Pengemudi      : yang bertanggung jawab terhadap kerugiannya apabila kecelakaan itu akibat kesembronoannya.
2)      Pemilik kendaraan/Majikan     : yaitu apabila pada saat terjadi kecelakaan, pengemudi bertindak atas suruhan dari pemilik/majikan.

K. Tanggung Jawab Atas Kerugian personil
a.       Pengantar
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kerugian personil baik yang menimpa karyawannya maupun keluarga dari karyawan yang bersangkutan.

b.      Alasan Perusahaan Memperhatikan Kerugian Personil
·         Untuk menarik dan mempertahankan karyawan yang berkualitas tinggi
·         Untuk meningkatkan moral dan produktivitas kerja karyawan
·         Sebagai salah satu materi dalam perjanjian kerja bersama dengan karyawan/organisasi karyawan, yaitu yang menyangkut jaminan kesejahteraan karyawan
·         Memanfaatkan keuntungan yang diberikan oleh system perpajakan yang berkaitan dengan pemberian jaminan social
·         Sebagai upaya untuk memperbaiki kesejahteraan karyawan, di luar gaji/upah yang diberikan
·         Untuk membangun citra baik perusahaan mengenai pengelolaan terhadap sumber daya manusia/karyawan
·         Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan
·         Sebagai alasan bagi perusahaan yang tidak mau mengikut sertakan karyawannya dalam program asuransi social tenaga kerja
c.       Hubungan Majikan dengan Karyawan
perhatian yang diberikan oleh perusahaan terhadap kerugian yang diderita oleh karyawan pada hakekatnya merupakan salah satu alat untuk memelihara dan membina hubungan yang baik/harmonis antara perusahaan/majikan dengan karyawannya. Jadi dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan akan meningkatkan keuntungan perusahaan, sebab mereka akan berusaha meningkatkan produktivitas kerjanya.

d.      Kategori Tanggung Jawab Terhadap Kerugian Personil
Tanggung jawab terhadap kerugian personil dapat dibagi ked ala 2 kategori, yaitu:
1)      Kerugian personil yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan.
Dalam rangka pengelolaan sumber daya manusia yang bail, perusahaan berkewajiban :
·         Melengkapi tempat kerja dengan syarat-syarat atau sarana guna menjaga keselamatan kerja yang layak.
·         Memperhatikan sifat fisik dari karyawan yang dikaitkan dengan keselamatan kerja.
·         Menghindarkan karyawan dari keadaan bahaya.

Empat macam ganti rugi sebagai wujud tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan, yaitu:
·         Pemeliharaan kesehatan, yaitu pengobatan untuk sakit yang diakibatkan oleh pekerjaan yang dilakukan.
·         Santunan terhadap cacad yang diterima karyawan akibat kecelakaan kerja.
·         Santunan kematian, yaitu untuk karyawan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
·         Biaya rehabilitasi, yaitu biaya yang diperlukan untuk pemulihan kesehatan maupun keterampilan yang menurun akibat kecelakaan kerja.

2)      Kerugian personil yang tidak ada kaitan ataupun kalau ada secara tidak langsung dengan aktivitas perusahaan.
Karyawan (juga keluarganya) juga dihadapi risiko kerugian potensiil dari menurunnya kemampuan memperoleh pendapatan dan meningkatnya pengeluaran-pengeluaran yang tak terduga, sebagai akibat dari:
·         Kematian
·         Kesehatan yang menurun
·         Pengangguran
·         Pensiun
·         Kerugian yang Menimpa Perusahaan itu Sendiri
Diklasifikasikan ke dalam:
·         Key-Person Losses
·         Yaitu kerugian akibat kematian atau ketidak mampuan seseorang yang mempunyai posisi kunci dalam menentukan keberhasilan dan kelancaran operasi perusahaan.
·         Credit Losses
·         Yaitu kerugian dalam pengumpulan piutang atau kredit akibat kematian atau kemampuan bekerja yang menurun dari seseorang yang melakukan kredit.
·         Business-Discontinuation Losses
·         Yaitu keadaan dimana perusahaan untuk sementara tidak dapat bekerja karena orang penting, pemilik atau pemegang saham utama meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan pekerjaan dalam waktu yang cukup lama.

L. Penanggulangan Risiko
Agar resiko yang dihadapi bila terjadi tidak akan menyulitkan bagi yang terkena, maka resiko-resiko tersebut harus selalu diupayakan untuk diatasi / ditanggulangi, sehingga ia tidak menderita kerugian atau kerugian yang diderita dapat diminimumkan.

Sesuai dengan sifat dan obyek yang terkena resiko, ada beberapa cara yang dapat dilakukan (perusahaan) untuk meminimumkan resiko kerugian, antara lain:

·         Mengadakan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian, misalnya: membangun gedung dengan bahan-bahan yang anti terbakar untuk mencegah bahaya kebakaran, memagari mesin-mesin untuk menghindari kecelakaan kerja, melakukan pemeliharaan dan penyimpanan yang baik terhadap bahan dan hasil produksi untuk menghindari resiko kecurian dan kerusakan, mengadakan pendekatan kemanusiaan untuk mencegah terjadinya pemogokan, sabotase dan pengacauan.
·         Melakukan retensi, artinya mentolerir terjadinya kerugian, membiarkan terjadinya kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya (contoh: pos biaya lain-lain atau tak terduga dalam anggaran perusahaan).
·         Melakukan pengendalian terhadap resiko, contoh: melakukan hedging (perdagangan berjangka) untuk menanggulangi resiko kelangkaan dan fluktuasi harga bahan baku / pembantu yang diperlukan.
·         Mengalihkan / memindahkan resiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakaan kontrak pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap resiko tertentu, dengan membayar sejumlah premi asuransi yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan asuransi akan mengganti kerugian bila betul-betul terjadi kerugian yang sesuai dengan penjanjian. 
M. Pembiayaan Risiko

a. Manajemen resiko kredit
Risiko kredit didefinisikan sebagai potensi dari bank peminjam atau pihak counter yang akan gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan syarat yang disepakati. Tujuan dari manajemen risiko kredit adalah untuk memaksimalkan tingkat pengembalian kepada bank dengan menjaga resiko pemberian kredit supaya berada di parameter yang dapat diterima. Bank perlu mengelola risiko kredit dari seluruh portofolio serta risiko dari individu atau kredit atau transaksi.
Bagi sebagian besar bank, pinjaman adalah yang terbesar dan juga sumber resiko kredit, namun sumber-sumber risiko kredit lain juga terdapat di seluruh kegiatan bank, termasuk pembukuan perbankan dan pembukuan perdagangan baik yang di dalam atau di luar neraca. Resiko kredit perbankan semakin meningkat (atau resiko dari pihak lainnya ) di berbagai instrumen keuangan selain pinjaman termasuk penerimaan, transaksi antar bank, pembiayaan perdagangan, transaksi valuta asing, masa depan keuangan, swap, obligasi, ekuitas, opsi dan perluasan komitmen dan jaminan, penyelesaian transaksi.



b. Basal ii tentang resiko kredit
Komunitas basal tentang kepemimpinan perbankan mengeluarkan dokumen konsultatif tentang Kerangka Pemenuhan Modal Baru untuk menggantikan perjanjian 1988. Dokumen ini mengajukan tiga pilar untuk perjanjian yang baru:
1.      Persyaratan Kapital Minimal
2.      Ulasan Supervisory
3.      Disiplin Pasar
Kesepakatan yang baru berlanjut dengan rasio kecukupan modal minimum sebesar 8% dari risiko aset tunggu. Atur pilihan untuk memperkirakan modal sebagaimana diusulkan dalam dokumen termasuk pendekatan standar. Dalam pendekatan ini, risiko preferensial beban di kisaran 0%, 20%, 50%, 100%, dan 150% diperkirakan akan ditetapkan atas dasar penilaian kredit eksternal.
Di bawah organisasi Internal Rating Based (IRB), masyarakat mengusulkan pemenuhan tingkat kredit minimal untuk mengukur Probabilitas Default (PD) sementara preferensial menetapkan bobot risikonya, dengan informasi yang diberikan oleh supervisor pada kerugian standar nasional yang diberikan ( LGD) sebagai eksposur default. Adopsi Kesepakatan Modal Baru oleh bank-bank di pernyataan yang diusulkan memerlukan perubahan yang lengkap dalam sistem manajemen risiko yang ada.

c. Manajemen risiko pasar
Bank dihadapkan pada risiko pasar melalui kegiatan perdagangan mereka dan neraca mereka. Dua jenis risiko yang dianggap risiko pasar untuk bank seperti risiko suku bunga dan risiko valuta asing. Bank menghadapi risiko valuta asing karena adanya fluktuasi nilai tukar dan suku bunga adalah risiko yang paling umum dihadapi semua bank dalam mengelola semua produk-produk keuangan yang dikeluarkan oleh bank dengan tingkat bunga sensitif.

d. Resiko tingkat bunga                
Risiko Suku Bunga adalah risiko efek negatif pada hasil keuangan dan modal bank yang disebabkan oleh perubahan suku bunga. Tujuan yang menyeluruh dari manajemen risiko suku bunga adalah untuk memastikan mekanisme arus kas yang besar tanpa adanya ketidaksesuaian dalam aset dan kewajiban segmen. Sebagai perantara keuangan, bank menghadapi risiko suku bunga dalam beberapa cara seperti:
Risiko Re-Pricing: bentuk utama risiko suku bunga naik adakah perbedaan waktu jatuh tempo (untuk suku bunga tetap) dan re-pricing (untuk suku bunga mengambang) dari aset, posisi kewajiban off-balance-sheet (OBS). Mereka dapat mengekspos bank “pendapatan dan aset” mendasari nilai ekonomi yang tak terduga tentang fluktuasi tingkat bunga yang cenderung terlalu sering dan tidak stabil.
Risiko Kurva Hasil: Ketidaksesuaian harga juga dapat membuat bank untuk melakukan perubahan kemiringan dan bentuk kurva hasil. Risiko kurva hasil tak terduga muncul ketika pergeseran kurva hasil telah merugikan bank pendapatan atau nilai ekonomi aset porfolio mereka.
Risiko Dasar: Risiko bahwa tingkat bunga untuk aktiva dan kewajiban yang berbeda dapat berubah dalam besaran yang berbeda maka disebut risiko dasar. Risiko tersebut timbul karena korelasi tidak sempurna dalam penyesuaian dari tarif yang diterima dan dibayarkan pada instrumen yang berbeda dengan karakteristik penentuan ulang harga yang bijaksana.
Resiko Pilihan Bawaan: Sebuah opsi memberikan pemegang hak (namun bukanlah kewajiban) untuk membeli, menjual atau dalam beberapa cara mengubah arus kas instrumen atau kontrak keuangan. Pilihan instrumen yang mungkin berdiri sendiri seperti pertukaran-opsi dan kontrak perdagangan over-the-counter (OTC), atau mereka mungkin akan tertanam di dalam instrumen standar sebaliknya. Saat bank menggunakan nilai tukar dan pilihan OTC- di kedua bidang perdagangan dan akun non-trading, instrumen dengan pilihan bawaan biasanya hal paling penting dalam kegiatan non-perdagangan.
Resiko investasi ulang: ketidakpastian tentang masa depan tingkat suku bunga menimbulkan risiko investasi ulang sebagai arus kas masa depan yang akan diinvestasikan kembali pada tingkat yang tidak diketahui saat ini. Kurva dengan hasil biasa, tanpa bootstrap, tidak diperhitungkan sebagai risiko investasi ulang.

e. Resiko operasional
Ini adalah salah satu babak baru dari kesepakan modal Basel II. Risiko operasional didefinisikan sebagai “risiko kerugian yang dihasilkan dari cukupnya atau kegagalan proses internal, orang dan sistem atau dari peristiwa eksternal.” Definisi ini mencakup risiko hukum, tapi mengecualikan risiko strategis dan risiko reputasi. Di sisi lain, Reserve Bank of India telah mendefinisikan risiko operasional, sebagai ‘resiko apapun, yang tidak dikategorikan sebagai pasar atau risiko kredit, atau risiko kerugian yang timbul dari berbagai jenis kesalahan manusia dan kesalahan teknis.



f. Manajemen resiko liquiditas
Potensial resiko liquiditas. adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban bankir saat mereka jatuh tempo. Ini muncul ketika bank tidak dapat menghasilkan uang untuk memenuhi penarikan dana, komitmen kredit atau peningkatan aset.
Hal tersebut berasal dari ketidaksesuaian pola aktiva dan kewajiban. Pengukuran dan pengelolaan kebutuhan likuiditas sangat penting bagi pengoperasian yang efektif untuk bank-bank komersial karena hal ini dapat menjadi sebab dan akibat dari risiko likuiditas terutama terkait dengan aset dan kewajiban bank. Bank harus terus memantau posisi likuiditas dalam jangka panjang dan terus menerus setiap hari. Ada dua pendekatan yang berhubungan dengan kedua analisis situasi yaitu Pendekatan Fundamental dan Pendekatan Teknis.
Pendekatan Fundamental: Pendekatan ini digunakan dalam jangka panjang. Dalam pendekatan ini bank mencoba untuk mengelola risiko likuiditas dengan mengendalikan posisi aset-kewajiban. Sebuah cara yang bijaksana untuk mengatasi situasi ini bisa dengan mengatur jatuh tempo aset dan kewajiban atau dengan melakukan diversifikasi dan memperluas sumber-sumber dana.
Pendekatan Teknis : Pendekatan ini berfokus pada posisi kewajiban bank dalam jangka pendek. Likuiditas dalam jangka pendek ini terutama terkait dengan arus kas yang timbul akibat transaksi operasional. Bank harus mengetahui persyaratan dan uang tunai arus kas masuk dan menyesuaikan keduanya untuk memastikan tingkat yang aman untuk posisi likuiditas.
Skenario Manajemen Risiko akan semakin kuat karena liberalisasi, regulasi dan integrasi dengan pasar global. Manajemen risiko akan dilakukan secara proaktif dan kualitas kredit akan meningkat, yang menyebabkan sektor keuangan yang lebih kuat. Masa depan akan melihat perubahan struktural di sektor perbankan ditandai oleh konsolidasi dan perubahan di dalam sektor.
Bank-bank yang lebih kecil tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menahan persaingan yang ketat dari sektor ini. Bank akan berevolusi menjadi penyedia jasa keuangan yang lengkap dan utuh, melayani semua kebutuhan keuangan perekonomian. Arus modal akan meningkat dan melakukan pendirian basis-basis di negara-negara asing merupakan hal yang biasa.



























PEMINDAHAN RISIKO KEPADA PIHAK ASURANSI

A. Pengertian Asuransi
            Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

B. Perbedaan Asuransi Dengan Aktivitas-Aktivitas Lain
1. Perbedaan asuransi jiwa dengan tabungan
# Asuransi jiwa
  • Besarnya uang yang akan diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang polis pada saat perjanjian dibuat.
  • Adanya unsur keharusan (wajib) untuk membayar premi secara teratur.
  • Berapa besarnya premi yang harus dibayar sudah ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria, termasuk juga waktu pembayarannya.
  • Terdapat fungsi proteksi finansial, yaitu jaminan terima uang yang pasti, sesuai dengan perjanjian.
  • Pada saat tertanggung meninggal dunia jumlah uang yang diterima sudah pasti, meskipun baru membayar premi yang lebih kecil.
  • Bersifat kolektif, semua untuk satu kebebasan terbatas.
# Tabungan
  • Besarnya uang yang akan diterima tergantung pada kemauan penabung, kalau kemauannya makin besar, yang akan diterima makin tinggi.
  • Tidak ada unsur keharusan dalam menabung, sukarela, boleh menabung boleh tidak.
  • Tidak terdapat fungsi proteksi terhadap resiko.
  • Besarnya uang yang diterima tergantung pada jumlah tabungan ditambah bunga.
  • Bersifat individu dan bebas.
2. Perbedaan asuransi dengan perjudian
# Asuransi
  • Bertujuan mengurangi resiko yang sudah ada.
  • Bersifat sosial terhadap masyarakat, dapat memberikan keuntungan-keuntungan tertentu kepada masyarakat.
  • Besarnya resiko dapat diketahui dan dapat diukur kemungkinan besarnya.
  • Kontraknya tertulis dan mengikuti kedua belah pihak.
# Perjudian
  • Resiko semula belum ada dan baru muncul sesudah orang ikut berjudi.
  • Bersifat tidak sosial, bisa mengacaukan rumah tangga/masyarakat.
  • Besarnya resiko tidak dapat diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinannya.
  • Kontrak tidak tertulis dan realisasinya tergantung etikat baik masing-masing pihak yang terlibat.

3. Perbedaan asuransi dengan spekulasi
#Asuransi
  • Kontrak persetujuannya adalah pertanggungan.
  • Resiko yang ditangani adalah kerugian yang mungkin timbul.
  • Transaksi asuransi bagaimanapun juga lebih menguntungkan (operasinya berdasarkan hukum bilangan besar), sehingga dapat mengurangi resiko yang ada.
# Spekulasi
  • Kontrak persetujuannya adalah jual beli.
  • Resiko yang ditangani adalah kemungkinan perubahan harga.
  • Resiko tidak berkurang, hanya berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung resiko tersebut. 
C. Risiko Pihak Penanggung

# Unsur-Unsur Asuransi
Asuransi memang tidak dapat menghentikan risiko yang mungkin menimpa Anda maupun keluarga dan aset Anda. Namun, jenis layanan yang satu ini mampu mereduksi atau mengurangi dampak kerugian yang timbul dari sebuah risiko. Hal ini membuat asuransi kian tenar pada masa sekarang sebab semua orang tidak menginkan ada rasa khawatir yang berlebihan terhadap kemungkinan kehilangan dari risiko yang mengintai.
Bukti pengalihan risiko dari pihak asuransi kepada tertanggung tercantum dalam polis asuransi yang diterbitkan pihak asuransi kepada tertanggung yang telah memenuhi kewajiban membayar premi. Di dalam asuransi, ada tiga unsur yang menjadi pedoman utama mekanisme pereduksian risiko tertanggung sebagai berikut.
1. Premi
Anda pasti sering mendengar istilah ini, namun banyak pula yang tidak mampu menjelaskan mengenai pengertian dari premi. Secara sederhana, premi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko yang diinginkan. Untuk mendapatkan manfaat pengalihan risiko dari pihak asuransi, kewajiban membayar premi ini harus dilunasi oleh tertanggung.
2. Polis Asuransi
Sebagai ganti dari premi yang telah dibayarkan untuk jasa asuransi, tertanggung memiliki hak untuk mendapat polis. Pengertian dari polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak asuransi kepada tertanggung yang menjadi dasar untuk membayar ganti rugi kepada tertanggung dari kerugian yang dialaminya. Polis ini berisi segala ketentuan yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi hingga data tertanggung secara jelas.
3. Klaim
Ketika mendapat kerugian dari suatu peristiwa, Anda dapat mengecek risiko tersebut telah diasuransikan dan terncantum dalam polis atau tidak. Jika terdapat, ada dapat melakukan pengajuan klaim sebagai bentuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang Anda alami.
# Kriteria Risiko yang Dapat Ditanggung Asuransi
Dengan asuransi, Anda dapat merasa tenang dan terjamin karena akan ada pereduksi risiko yang merugikan diri Anda. Namun yang perlu Anda ketahui, tidak semua risiko dapat diasuransikan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh risiko tersebut hingga akhirnya dapat dapat diasuransikan melalui metode pengalihan risiko.

1. Harus Termasuk Dalam Risiko Murni dan Termasuk Risiko Khusus

Dengan kata lain risiko tersebut muncul secara tidak terduga dan dapat menimpa siapa saja. Contohnya risiko kecelakaan maupun risiko meninggal dunia.

2. Dapat Diukur dengan Uang

Hal Ini berarti pengalihan risiko dinilai dari segi finansial, bukan dari emosional tertanggung. Contohnya pada asuransi jiwa, pihak asuransi hanya dapat memberikan pengalihan berupa uang yang telah dipertangunggkan, tanpa bisa menghidupkan kembali pihak yang meninggal.

3. Bersifat Sama dan Dalam Jumlah Besar

Banyaknya risiko serupa menjadi penilaian pihak asuransi untuk menentukan perkiraan besarnya kerugian yang terjadi. Hal-hal khusus, seperti koleksi perangko, akan sulit diasuransikan karena pihak asuransi sulit menentukan besaran nilai pertanggungan, Itu disebabkan nilainya bergantung dari kesukaan subjektif.

4. Terjadi Secara Kebetulan dan Tidak Disengaja

Pihak asuransi tidak mau bertanggung jawab dalam pengalihan risiko dari kerugian yang mungkin timbul akibat kesengajaan. Sebagai contoh, tidak ada nilai pertanggungan bagi seseorang yang masuk rumah sakit akibat mencoba bunuh diri.

5. Dapat Dibuktikan

Dalam hal ini pihak asuransi menuntut bukti yang sah dari kerugian yang Anda alami sebelum mengeluarkan ganti ruginya. Sebagai contoh, ketika Anda kehilangan mobil yang telah diasuransikan, Anda harus memiliki surat keterangan polisi yang menyatakan kehilangan tersebut sampai akhirnya baru dapat mengajukan klaim kepada pihak asuransi.

6. Mengandung Kerugian Bagi Tertanggung

Bahwa risiko yang Anda asuransikan haruslah menyangkut tentang diri Anda sendiri. Jika risiko tersebutnya nyatanya hanya berdampak pada orang lain, pihak asuransi tidak dapat mengalihkan risikonya. Sebagai contoh, Anda tidak dapat mengasuransikan motor tetangga Anda sebab jika motor itu hilang atau rusak, yang menderita kerugian bukan Anda, melainkan tetangga anda.
D. Fungsi Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
E. Faktor-faktor Yang Mendorong Timbulnya Usaha Asuransi
·         Keinginan untuk memberikan kepastian kepada tertanggung terhadap resiko kerugian yang dihadapi.
·         Memberikan rasa aman.
·         Menghilangkan kekhawatiran dan ketakutan tertanggung.
·         Keseimbangan ekonomi yang optimal.
F. PENAGRUH ASURANSI TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI
1. Memberi Rasa Aman
2. Melindungi Keluarga dari Perpecahan
3. Menghilangkan Ketergantungan
4. Menjamin Kehidupan Wanita Karier
5. Kontribusi Terhadap Pendidikan
6. Kontribusi terhadap Lembaga-lembaga Sosial
7. Memberikan Manfaat untuk Pemupukan Kekayaan
8. Stimulasi Menabung
9. Menyediakan Dana yang Dibutuhkan untuk Investasi.
G. SPEK PRODUKTIF DARI ASURANSI
Peran Asuransi dalam Memproduktifkan Kegiatan Ekonomi dan Sosial
1. Melengkapi Persyaratan Kredit
2. Mempercepat Laju Pertumbuhan Ekonomi
3. Mengurangi Biaya Modal
4. Menjamin Kestabilan Organisasi/Perusahaan
5. Dapat Mempertimbangkan Besarnya Biaya Insiden dengan Cara yang Lebih Pasti
6. Penyediaan Pelayanan yang Profesional
7. Mendorong Usaha Pencegahan
8. Membantu Upaya Peningkatan Konservasi Kesehatan
H. ASURANSI DAN TEORI NILAI GUNA BEBAS
Melalui pengelompokkan risiko, perusahaan asuransi berhasil menekan sejauh mungkin ketidakpastian.
      Ketidakpastian tersebut akan sangat besar apabila masing-masing risiko dipertimbangkan sendiri, tetapi bila risiko tersebut dipertimbangkan secara kelompok (dalam jumlah yang memadai) maka ketidakpastiannya dapat ditekan/diperkecil (hukum bilangan besar)
Melalui analisa cara kerja “teori nilai guna batas” (marginal utility theory), dimana dalam suatu periode tertentu unit-unit selanjutnya dari barang yang dikonsumsi akan memberikan nilai kegunaan yang semakin berkurang. Pernyataan ini dalam teori ekonomi lebih dikenal dengan “Hukum Gossen I”.
I. DASAR HUKUM ASURANSI
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
3. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
A.    PENGATURAN ASURANSI DI INDONESIA
J. SYARAT RISIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN
Tidak semua risiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
·         Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
·         Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
·         Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
·         Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
·         Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
·         Obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
·         Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
·         Atas pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).
K. PRINSIP DASAR PERJANJIAN ASURANSI
Utmost Good Faith
Utmost Good Faith (itikad baik) adalah kewajiban tertanggung untuk menyampaikan fakta-fakta mengenai objek pertanggungan (material facts) yang ia miliki. Fakta-fakta yang bersifat penting dan dibutuhkan oleh penanggung harus dijabarkan secara lengkap dan akurat, baik atas permintaan penanggung atau sukarela serta tidak boleh ada hal yang disembunyikan atas risiko yang akan ditimbulkan dari objek pertanggungan tersebut.
Apabila ada material facts yang sengaja disembunyikan, penanggung akan menganggapnya sebagai sebuah penipuan (fraudulent) dan selanjutnya, perusahaan asuransi berhak untuk menolak membayar ganti rugi jika terjadi klaim atau penghentian kontrak asuransi.
Di sisi lain, penanggung juga harus menyatakan dengan jujur apakah pihaknya memiliki kemampuan untuk menjamin objek pertanggungan tersebut atau tidak. Beberapa contoh bentuk cara kerjanya dalam asuransi adalah sebagai berikut.
·         Menginformasikan penyakit kronis atau penyakit bawaan yang diderita dalam penutupan asuransi kesehatan.
·         Menginformasikan penggunaan kendaraan bermotor, apakah untuk penggunaan pribadi atau komersil.
·         Memberitahukan barang-barang di dalam rumah yang memiliki potensi besar yang dapat menimbulkan kebakaran.
Insurable Interest
Prinsip dasar kedua dalam asuransi adalah insurable interest atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan. Tertanggung berhak untuk mengasuransikan suatu objek pertanggungan karena adanya hubungan kepentingan (keuangan) yang diakui secara hukum antara tertanggung dan objek pertanggungannya tersebut.
Kepentingan keuangan terhadap objek pertanggungannya tersebut yang akan menjadi pokok perjanjian asuransi. Beberapa contoh bentuk aplikasinya adalah sebagai berikut.
·         Seseorang yang mengasuransikan kendaraan bermotor, tempat tinggal, atau properti berharga lainnya.
·         Seorang kepala keluarga atau pencari nafkah utama yang mengasuransikan dirinya dalam asuransi jiwa, kesehatan, atau kecelakaan diri bagi kepentingan keluarganya jika ia sewaktu-waktu tidak dapat bekerja.
·         Pengusaha yang mengasuransikan bisnis komersilnya.
Indemnity
Indemnity (indemnitas) adalah suatu prinsip asuransi yang mengatur mekanisme mengenai pemberian ganti rugi. Mekanisme tersebut adalah upaya penanggung dalam memberikan ganti rugi bagi tertanggung untuk mengembalikan tertanggung kepada posisi keuangannya seperti semula, yaitu tepat sesaat sebelum kerugian itu terjadi.
Dalam hal ini, ketika terjadi kerugian atau klaim, penanggung akan memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian finansial yang benar-benar diderita tertanggung tanpa tambahan atau pengaruh dari unsur-unsur mencari keuntungan atau profit. Contoh aplikasinya dalam asuransi adalah sebagai berikut.
·         Perbaikan bagi rumah yang terbakar yang terbatas pada bagian rumah yang benar-benar rusak karena kebakaran tersebut.
·         Penggantian terhadap mobil yang hilang dengan nilai maksimal sesuai dengan harga pertanggungannya jika mobil tersebut tidak under insured.
Perlu dicatat, prinsip indemnitas ini tidak berlaku pada jenis asuransi yang objek pertanggungannya adalah jiwa seseorang, seperti asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan diri, ataupun perjalanan.




Subrogation
Subrogation (subrogasi) adalah prinsip asuransi yang memberikan hak penuntutan ganti rugi dari tertanggung kepada penanggung atau hak untuk meminta penggantian ganti rugi kepada pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya kerugian. Hak penuntutan tersebut diberikan apabila pihak penanggung sudah menyelesaikan perihal ganti rugi kepada tertanggung, dengan contoh aplikasi sebagai berikut.
Pada asuransi kendaraan bermotor, perusahaan asuransi berhak untuk meminta hak penuntutan ganti rugi dari tertanggungnya secara tertulis untuk menuntut pihak ketiga yang telah menyebabkan kerugian tertanggungnya.
Hal yang sama juga terdapat pada asuransi kebakaran. Apabila kebakaran pada aset tertanggungnya disebabkan oleh merambatnya api dari kebakaran aset pihak ketiga di sekelilingnya, pihak asuransi berhak untuk memperoleh hak subrograsinya.
Jika terjadi kecelakaan diri yang disebabkan oleh pihak lain, asuransi dapat meminta hak subrogasinya kepada tertanggungnya. Jadi, hak subrogasi secara mutlak bisa diminta oleh pihak asuransi apabila kerugian yang terjadi disebabkan oleh tindakan kelalaian pihak ketiga. Namun, tidak semua hak subrogasi bisa dilakukan karena perusahaan asuransi memiliki pertimbangan tersendiri untuk menggunakan hak subrogasinya atau tidak.
Contribution
Contribution (kontribusi) adalah prinsip asuransi yang berlaku jika suatu objek pertanggungan dipertanggungkan kepada dua atau lebih penanggung. Dalam hal ini, kerugian akan ditanggung bersama-sama sesuai dengan bagian kewajiban (liability) dari masing-masing penanggung. Prinsip ini hanya berlaku untuk perjanjian asuransi yang bersifat indemnitas dan cara kerjanya adalah sebagai berikut.
·         Mobil mewah yang diasuransikan ke tiga perusahaan asuransi yang berbeda.
·         Sebuah rumah dipertanggungkan ke beberapa perusahaan asuransi yang berbeda.
Perusahaan asuransi yang mendapatkan bagian pertanggungan yang terbesar menjadi pemimpin (leader) dan perusahaan yang lain menjadi anggota (member). Pemimpin tersebut bertanggungjawab untuk mengumpulkan premi dari para anggota dan memutuskan diterima atau tidaknya suatu klaim serta menentukan besar ganti rugi dari klaim tersebut.
Dalam hal ini, seluruh anggota harus mengikuti si pemimpin berdasarkan kepatutan. Hal ini dikenal dengan prinsip follow the fortune.

Selain kelima prinsip dasar tersebut, ada dua prinsip lainnya, yaitu prinsip hukum bilangan besar (Law of The Large Numbers) dan prinsip proxima causa.
Right Guideline
Semua prinsip asuransi tersebut, terutama kelima prinsip dasar yang dielaborasikan di atas harus benar-benar dipraktekkan dalam setiap kontrak asuransi. Hal ini dikarenakan setiap prinsip saling berhubungan dan tak mungkin terpisahkan.
Ini juga ditujukan untuk menjamin validitas dan kepastian hukum dari kontrak asuransi tersebut sehingga tertanggung atau penanggung tidak ada yang dirugikan serta menjamin tidak terjadi perselisihan (dispute) antara keduanya mengenai kontrak asuransi tersebut di masa yang akan datang.
L. PELAKSANAAN PRINSIP UTMOST GOOD FAITH
Principle of Utmost Good Faith sebagai Prinsip Hukum Asuransi disebut dengan istilah prinsip iktikad baik sempurna atau asas kejujuran yang sempurna (uberrimae fidei). Dari prinsip ini dapat dinyatakan bahwa tertanggung wajib menginformasikan kepada penanggung mengenai suatu fakta dan hal pokok yang diketahuinya, serta hal-hal yang berkaitan dengan risiko terhadap pertanggungan yang dilakukan. Keterangan yang tidak benar dan informasi yang tidak disampaikan dapat mengakibatkan batalnya perjanjian asuransi.
Asas kejujuran ini pada dasarnya merupakan asas bagi setiap perjanjian sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Tidak dipenuhinya asas ini pada saat akan menutup suatu perjanjian akan menyebabkan adanya cacat kehendak, sebagaimana makna dari seluruh ketentuan dasar yang diatur oleh pasal 1320-1329 KUHPerdata. Bagaimanapun juga iktikad baik merupakan satu dasar utama dan kepercayaan yang melandasi setiap perjanjian dan hukum pada dasarnya juga tidak melindungi pihak yang beriktikad buruk. Meskipun secara umum iktikad baik sudah diatur sebagaimana ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata khusus untuk perjanjian asuransi, masih dibutuhkan penekanan atas iktikad baik sebagaimana diminta oleh pasal 251 KUH Dagang “Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberikan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun iktikad
baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan”.


M. PENGERTIAN PREMI ASURANSI
Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
N. FUNGSI PREMI ASURANSI
Fungsi dari premi adalah sebagai pengembalian finansial kepada tertanggung atas kerugian yang ia hadapi pada suatu hari. Misalnya saja jika seseorang telah membayar premi asuransi kesehatan. Maka suatu hari nanti jika ia sakit dan perlu dirawat, pembiayaannya selama di rumah sakit bisa dipotong atau bahkan digratiskan. Bukan karena benar-benar gratis, melainkan dibayarkan secara tidak langsung oleh pihak asuransi dengan uang premi yang selama ini tertanggung bayarkan. Bisa dibilang premi juga merangkap menjadi uang investasi dan uang tabungan.
Ada 2 faktor yang dapat mempengaruhi besar-kecilnya biaya premi nasabah, yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal meliputi kondisi perekonomian, persaingan dengan perusahaan lain, dan peraturan undang-undang pemerintah. Sedangkan faktor internal yaitu kondisi dari pertanggungan, jenis barang yang diasuransikan, jenis alat pengukur barang yang diasuransikan, cara pengangkutan barang, dan jangka waktu pertanggungan.
O. AKTUARIA DAN PENENTUAN TARIF
Akturia/aktuaris adalah bagian/orang yang menghitung premi pada asuransi. Fakta yang mempengaruhi penentuan tarif asuransi akan banyak menyangkut unsur – unsur :
1. Situasi persaingan
2. Kondisi/struktur perekonomian
3. Pereturan perundang – undang yang dikeluarkan pemerintah.
Dengan demikian dalam menentukan beberapa prinsip, antara lain: -          Adequata, premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian – kerugian yang mungkin terjadi.
1. Note cessive, tarif jangan berlebih – lebihan.
2. Equity, bila kualitas exposurenya sama, tarif sama.
3. Flexible, tarif ditentukan harus selaku disesuaikan dengan keadaan.
P. KOMPONEN PREMI ASURANSI
1.      Premi dasar
Premi dasar yaitu premi yang dicantumkan pada polis asuransi dan biasanya tidak berubah selama data atau luasnya jaminan tidak mengalami perubahan. Tarif dari premi berbanding lurus dengan tingginya suatu resiko, luas resiko, kemungkinan terjadinya kerusakan barang atau semakin tinggi suatu barang mengandung bahaya.
Premi asuransi yang dibebankan kepada pihak tertanggung saat polis dikeluarkan, yang dimana perhitungannya berdasarkan keterangan atau data yang diberikan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung saat waktu penutupan asuransi yang pertama dan luas dari resiko yang dijamin oleh pihak penanggung sesuai yang telah disetujui oleh pihak tertanggung. Premi dasar umumnya terbagi menjadi 3 kelompok, yang diantaranya sebagai berikut:
·         Komponen premi yang membayar kerugian yang mungkin dapat terjadi.
·         Komponen premi yang membiayai operasi atau kegiatan perusahaan.
·         Komponen premi yang sebagai bagian dari keuntungan perusahaan.
2.      Premi Tambahan
Premi tambahan yaitu premi yang ditambahkan pada premi dasar saat terjadi perubahan data atau keterangan pihak tertanggung dan luasnya resiko yang dijaminkan. Untuk penambahan data interest yang diasuransikan maka dikenakan Tambahan Premi.
3.      Reduksi Premi
Reduksi premi yaitu potongan dari besarnya premi yang disebabkan oleh keadaan tertentu, misalnya seperti: pembayaran premi secara sekaligus untuk beberapa tahun atau pembayaran premi melalui lembaga-lembaga keuangan tertentu.
4.      Tarif Kompeni
Tarif kompeni yaitu besaran tarif yang ditetapkan oleh aosiasi perusahaan asuransi yang berfungsi untuk menghindari persaingan yang tidak sehat. Supaya menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara perusahaan asuransi, maka pihak asosiasi perusahaan asuransi menyusun daftar tarif asuransi.


Q.  JENIS TARIF ASURANSI
1.      Manual atau Class Rate
Case rate merupakan premi asuransi yang berlaku bagi semua resiko yang berjenis sama atau sejenis.
2.      Merit Rating
Merit rating merupakan penentuan dari tarif premi asuransi yang dimana keadaan setiap resiko dipertimbangkan masing-masing. Biasanya selalu digunakan dalam asuransi kebakaran dan barang yang diasuransikan biasanya seperti barang pilihan, barang bukan pilihan dan barang pilihan yang memiliki kemungkinan dapat mengalami kerusakan.
R. MACAM BARANG YANG DIASURANSIKAN
Barang-Barang yang diasuransikan :
·         Barang-Barang pilihan (Approved goods)
·         Barang-Barang bukan pilihan (Non-Approved goods)
Barang-Barang bukan pilihan yang mempunyai kemungkinan besar dapat mengalami kerusakan.
S. PENGEMBALIAN PREMI
Adalah pengembalian premi asuransi dari penanggung, karena perjanjian yang gugur sebelum penanggung menanggung bahaya atau baru sebagian, premi asuransi yang lebih harus dibayar, insurable interestnya tidak ada, kondisi jaminan /pertanggungan  yang dipersempit dsb.


T. PENGERTIAN ASURANSI JIWA
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
·         Risiko kematian
·         Hidup seseorang terlalu lama
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan telantar dalam hidupnya.

Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.
U. RISIKO YANG DIJAMIN DAN TIDAK DIJAMIN
Menurut Iskandar Kasir dkk, dalam bukunya Dasar-dasar Asuransi Jiwa, Kesehatan, dan Anuitas (Jakarta, AAMAI: 2011, hal 24-28), ada beberapa kategori risiko yang bisa diasuransikan.
Pertama, kerugian terjadi secara kebetulan. Yang dimaksud adalah di mana kerugian yang terjadi harus sesuatu yang tidak diharapkan ataupun tidak sengaja dilakukan, misalnya kecacatan akibat sakit atau kecelakaan.
Kedua, kerugiannya riil atau nyata. Yang dimaksud adalah kerugiannya harus bisa dibatasi dengan waktu atau jumlah. Misalnya, sampai kapan polis dibayarkan atau berapa banyak yang harus ditanggung.
Ketiga, kerugian harus berarti. Maksudnya, kerugian yang terjadi bisa menimbulkan beban yang berat, misalnya akibat kecelakaan kerja, seseorang jadi tidak bisa bekerja selama satu tahun sehingga tak bisa mendapat penghasilan untuk menanggung hidup keluarganya.
Keempat, tingkat kerugian harus bisa diprediksi. Maksudnya adalah berapa besar kerugian yang akan ditanggung perusahaan asuransi harus bisa diperkirakan. Dengan begitu, premi yang harus dibayar pun bisa dihitung berapa besarnya.
Kelima, kerugiannya tidak menjadi bencana katastrofe (malapetaka besar yang datang tiba-tiba). Maksudnya, perusahaan asuransi tidak akan menanggung risiko yang muncul akibat daerah tertentu sudah langganan banjir, dekat dengan gunung berapi, atau potensi kerap mengalami bencana lainnya.
V. SYARAT-SYARAT UMUM
1.      Kondisi Finansial
Untuk mengajukan diri sebagai nasabah asuransi jiwa, tentu kondisi finansial Anda akan dipertanyakan pihak perusahaan. Karena untuk menjadi nasabah di salah satu perusahaan asuransi, tentu Anda membutuhkan uang untuk membayar premi setiap bulannya kepada pihak asuransi. Pastikan jika Anda bisa memenuhi kebutuhan primer, misalnya kebutuhan untuk makan, membayar tagihan listrik, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
1.      Usia Saat Mengajukan Asuransi
Pada umumnya, biaya premi akan jauh lebih murah jika Anda membelinya saat umur masih kurang dari 35 tahun. Karena itulah, mengapa saat ini lebih banyak masyarakat di bawah 35 tahun sudah mempersiapkan asuransi jiwa bagi diri sendiri, anak, orang tua, istri, dan saudara. Umumnya pihak asuransi memberikan kemudahan dan keringanan tersebut. Sebab nasabah dengan usia di bawah 35 tahun tidak terlalu berisiko mengalami gangguan kesehatan. Selain itu, Anda juga bisa merasakan keistimewahan dari produk yang dibeli pada usia muda dan dalam keadaan yang masih sehat.
2.      Kesehatan Nasabah Asuransi
Seperti yang sudah dijelaskan pada syarat sebelumnya, calon nasabah dengan usia kurang dari 35 tahun akan lebih mudah mendaftarkan diri untuk mengikuti program asuransi jiwa dibandingkan calon nasabah yang usianya sudah lebih dari 35 tahun. Ada beberapa faktor yang sangat dipertimbangkan pihak asuransi dan faktor yang pertama adalah usia.
Calon nasabah yang usianya lebih dari 35 tahun. Itu artinya memiliki risiko gangguan kesehatan yang lebih besar ketimbang calon nasabah dengan usia di bawah 35 tahun. Hal inilah yang dapat menyebabkan mahalnya harga premi yang harus dibayar setiap bulannya. Bagi nasabah yang memiliki riwayat penyakit kronis juga akan dikenakan biaya premi lebih mahal, dibandingkan nasabah yang tidak memiliki riwayat penyakit.
W. PENGERTIAN ASURANSI KERUGIAN
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
Menurut undang-undang nomor 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasurans Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance.
X. RISIKO YANG DIJAMIN DAN TIDAK DAPAT DIJAMIN
Menurut OJK ada beberapa kerugian yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi kerugian:
·         Kerugian objek tertanggung
·         Kerusakan objek tertanggung
·         Kehilangan keuntungan yang diharapkan
·         Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
·         Menjamin pemenuhan kewajiban jika tertanggung tidak bisa memenuhi kewajibannya
Y. SYARAT-SYARAT UMUM
1. Kesepakatan (consensus)
Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi:
·         Benda yang menjadi objek asuransi.
·         Pengalihan risiko dan pembayaran premi.
·         Evenemen dan ganti kerugian
·         Syarat-syarat khusus asuransi
·         Dibuat secara tertulis yang disebut polis.
2.      Kewenangan (authority)
Kedua pihak tertanggung dan penanggung wenang melakukan perbuatan hukum yang diakui oleh undang-undang. Kewenangan berbuat tersebut ada yang bersifat subjektif dan ada yang bersifat objektif. Kewenangan subjektif artinya kedua pihak sudah dewasa, sehat ingatan, tidak berada di bawah perwakilan (trusteeship), dan pemegang kuasa yang sah. Kewenangan objektif artinya tertanggung mempunyai hubungan sah dengan benda objek asuransi karena benda tersebut adalah kekayaan milknya sendiri. Sedangkan penanggung adalah pihak yang sah mewakili Perusahaan Asuransi berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan. Apabila asuransi yang diadakan itu untuk kepentingan pihak ketiga maka tertanggung yang mengadakan asuransi itu mendapat kuasa atau pembenaran dari pihak ketiga yang bersangkutan.
3.      Objek Tertentu (fixed object)
Objek tertentu dalam Perjanjian Asuransi adalah objek yang diasuransikan, dapat berupa harta kekayaan dan kepentingan yang melekat pada harta kekayaan dapat pula berupa jiwa atau raga manusia. Objek tertentu berupa harta kekayaan dan kepentingan yang melekat pada harta kekayaan terdapat pada Perjanjian Asuransi kerugian sedangkan objek tertentu berupa jiwa atau raga manusia terdapat pada Perjanjian Asuransi jiwa. Pengertian objek tertentu adalah bahwa identitas objek asuransi tersebut harus jelas. Apabila berupa harta kekayaan, harta kekayaan apa, berapa jumlah dan ukurannya dimana letaknya, apa mereknya, butan mana, berapa nilainya dan sebagainya.
4.      Pemberitahuan (notification)
Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai keadaan objek asuransi. Kewajiban ini dilakukan pada saat mengadakan asuransi. Apabila tertanggung lalai, maka akibat hukumnya asuransi batal. Menurut ketentuan Pasal 251 KUHD, semua pemberitahuan yang salah, atau tidak benar, atau penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung tentang objek asuransi, mengakibatkan asuransi itu batal. Kewajiban pemberitahuan itu berlaku juga apabila setelah diadakan asuransi terjadi pemberatan risiko atas objek asuransi.