UNIVERSITAS
GUNADARMA
PROGRAM
DIPLOMA III BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
ASURANSI DAN MANAJEMEN RISIKO 1 #

NAMA : Roby Setiyo Pambudi
NPM : 55217385
KELAS : 3DF02
DIREKTORAT : Bisnis Dan Kewirausahaan
JURUSAN : Manajemen Keuangan
Konsep
Dasar Manajemen Risiko
A. Latar Belakang
Risiko dapat dikatakan
merupakan akibat atau penyimpangan realisasi dan rencana yang mungkin terjadi
secara tak terduga. Walaupun suatu kegiatan telah direncanakan sebaik
mungkin, namun tetap mengandung ketidakpastian bahwa nanti akan berjalan
sepenuhnya sesuai dengan rencana itu.
Secara umum, Resiko dan Ketidakpastian dapat
didefinisikan sebagai berikut:
·
Risiko (Expected Risk), adalah
kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak menguntungkan. Misalnya kecelakaan,
musibah, bencana, dan lain sebagainya.
·
Ketidakpastian (Unexpected Risk), selalu
berhubungan dengan keadaan yang memiliki beberapa kemungkinan kejadian dan
dampaknya. Ketidakpastian sering disebut risiko yang tidak terduga dari sebuah
kejadian.
B. Sumber-Sumber Risiko
Sumber-sumber risiko Menurut Godfrey
(1996) terdapat sumber risiko yang harus diketahui dan diidentifikasi sebagai
langkah permulaan menangani risiko, yaitu:
·
Politik (Political)
Contoh: Kebijaksanaan pemerintah, opini publik, berubahnya ideologi, peraturan, kekacauan perang, terorisme, kerusuhan.
Contoh: Kebijaksanaan pemerintah, opini publik, berubahnya ideologi, peraturan, kekacauan perang, terorisme, kerusuhan.
·
Lingkungan (Environment)
Contoh: Pencemaran, kebisingan, perizinan, opini publik, kebijakan didalam perusahaan, perundangan yang berhubungan dengan lingkungan, dampak lingkungan.
Contoh: Pencemaran, kebisingan, perizinan, opini publik, kebijakan didalam perusahaan, perundangan yang berhubungan dengan lingkungan, dampak lingkungan.
·
Perencanaan (Planning)
Contoh: Syarat-syarat perizinan, kebijakan dan praktik, tata guna lahan, dampak sosial dan ekonomi, pendapat publik.
Contoh: Syarat-syarat perizinan, kebijakan dan praktik, tata guna lahan, dampak sosial dan ekonomi, pendapat publik.
·
Pemasaran (Market)
Contoh: Permintaan (perkiraan), persaingan, keusangan, kepuasan konsumen, mode.
Contoh: Permintaan (perkiraan), persaingan, keusangan, kepuasan konsumen, mode.
·
Ekonomi (Economic)
Contoh: Kebijakan keuangan, perpajakan, inflasi, suku bunga, nilai tukar.
Contoh: Kebijakan keuangan, perpajakan, inflasi, suku bunga, nilai tukar.
·
Keuangan (Financial)
Contoh: Kebangkrutan, keuntungan, asuransi, risk share.
Contoh: Kebangkrutan, keuntungan, asuransi, risk share.
·
Alami (Natural)
Contoh: Kondisi tanah tidak seperti dugaan, cuaca, gempa, kebakaran dan ledakan, temuan situs arkeologi.
Contoh: Kondisi tanah tidak seperti dugaan, cuaca, gempa, kebakaran dan ledakan, temuan situs arkeologi.
·
Proyek (Project)
Contoh: Definisi, strategi, pengadaan, persyaratan untuk kerja, standar kepemimpinan, organisasi kedewasaan, komitmen, kompetensi dan pengalaman, perencanaan dan pengendalian kualitas, rencana kerja, tenaga kerja dan sumber daya, komunikasi dan budaya.
Contoh: Definisi, strategi, pengadaan, persyaratan untuk kerja, standar kepemimpinan, organisasi kedewasaan, komitmen, kompetensi dan pengalaman, perencanaan dan pengendalian kualitas, rencana kerja, tenaga kerja dan sumber daya, komunikasi dan budaya.
·
Teknis (Technic)
Contoh: Kelengkapan desian, efisiensi operasional, keandalan.
Contoh: Kelengkapan desian, efisiensi operasional, keandalan.
·
Manusia (Human)
Contoh: Kesalahan, tidak kompeten, kelalaian, kelelahan, kemampuan berkomunikasi, budaya, bekerja dalam kondisi gelap atau malam hari.
Contoh: Kesalahan, tidak kompeten, kelalaian, kelelahan, kemampuan berkomunikasi, budaya, bekerja dalam kondisi gelap atau malam hari.
·
Kriminal (Criminal)
Contoh: Kurang aman, perusakan, pencurian, penipuan, korupsi, pemalakan.
Contoh: Kurang aman, perusakan, pencurian, penipuan, korupsi, pemalakan.
·
Keselamatan (Safety)
Contoh: Peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, zat berbahaya, bertabrakan, keruntuhan, kebanjiran, kebakaran dan ledakan.
Contoh: Peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, zat berbahaya, bertabrakan, keruntuhan, kebanjiran, kebakaran dan ledakan.
C.
Jenis-Jenis Risiko
Ada dua jenis risiko secara umum yang dikemukakan
oleh Hanafi (2006:6)
·
Risiko Murni (Pure
Risk)
Risiko murni yaitu ketidakpastian terjadi sebuah
kerugian atau dengan bahasa lain hanga ada suatu peluang merugi dan bukan suatu
peluang keuntungan. Risiko murni merupakan suatu risiko yang dimana jika
terjadi akan mengakibatkan kerugian dan jika tidak terjadi maka tidak
memunculkan kerugian tetapi juga tidak menimbulkan keuntungan. Risiko ini
mengakibatkan hanya terdapat dua mcam yaitu rugi atau break event, contohnya
seperti pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
·
Risiko Spekulasi
(Speculative Risk)
Risiko spekulasi yaitu risiko yang berhubungan
dengan kejadian dua kemungkinan yakni peluang mengalami kerugian finansial atau
mendapatkan keuntungan. Risiko ini mengakibatkan terdapat tiga macam: rugi,
untung atau break event. Misalnya adalah investasi saham pada bursa efek,
membeli undian dan lain sebagainya.
Menurut Jorion
(1997) ada dua jenis risiko di suatu perusahaan yakni:
·
Risiko Bisnis (Business
Risk)
Risiko bisnis yaitu risiko yang ditanggung oleh
perusahaan terhadap kualitas dan keunggulan di beberapa produk pasar yang
dimiliki oleh perusahaan. Risiko seperti ini hadir karena terdapat
ketidakpastian dari aktivitas-aktivitas bisnis seperti inovasi teknologi dan
juga desain produk dan pemasaran.
·
Risiko Strategi
(Strategic Risk)
Risiko strategi timbul sebab terdapat perubahan
fundamental pada lingkungan ekonomi atau politik. Risiko strategi bisa
diperkirakan. Risiko ini berhubungan dengan kerugian yang bisa sajsa dihadapi
pada pasar finansial, seperti kerugian karena pergerakan tingkat suku bunga
atau terdapat kegagalan (defaults) pada obligasi finansial. Dengan dasar
kecenderungan peluang terjadinya risiko (likehood) dan konsekuensi yang
diakibatkan (consequences) risiko bisa diklasifikasikan menjadi 4 macam yakni:
- Unacceptable Risk: Yaitu risiko yang tidak bisa diterima dan harus dihapus atau jika memungkinkan ditransfer kepada pihak lain.
- Undesirable Risk: Yaitu risiko yang membutuhkan penanganan/mitigasi risiko sampai di tingkat yang bisa diterima.
- Acceptable Risk: Yaitu risiko yang bisa diterima karena tidak memiliki dampak yang besar dan masih dalam batas yang bisa diterima.
- Negligible Risk: Yaitu risiko yang dampaknya sangat kecil sehingga bisa diabaikan.
D. Pengertian Manajemen Risiko
Manajemen Risiko
adalah seperangkat kebijakan, prosedur yang lengkap yang dimiliki organisasi,
untuk mengelola, memonitor, dan mengendalikan eksposur organisasi terhadap
risiko.
Kata risiko
banyak dipergunakan dalam berbagai pengertian dan sudah biasa dipakai dalam
percakapan sehari-hari oleh kebanyakan orang. Apabila sesorang menyatakan
bahwa ada risiko yang harus ditanggung jika mengerjakan pekerjaan tertentu.
Misalnya: “Bersepeda motor diatas jalan yang sangat ramai besar risikonya”.
Orang secara intuitif menegerti maksudnya. Tetapi pengertian yang diapahami secara
intuitif ini, hanya memuaskan jika dipakai dalam percakapn sehari-hari.
Memahami konsep risiko secara luas, akan
merupakan dasar yang esensial untuk memahami konsep dan teknik manajemen
risiko. Oleh karena itu dengan mempelajari berbagai definisi yang
ditemukan dalam berbagai literatur diharapkan pemahaman tentang konsep risiko
semakin jelas.
E.
Tujuan Manajemen Risiko
Ada beberapa yang menjadi tujuan dalam penerapan manajemen risiko yang diyakini mampu untuk :
Ada beberapa yang menjadi tujuan dalam penerapan manajemen risiko yang diyakini mampu untuk :
a.
memastikan risiko-risiko yang ada diperusahaan telah identifikasi dan dinilai,
serta telah dibuatkan rencana tindakan untuk meminimalisasi dampak dan
kemungkinan terjadinya.
b.
memastikan bahwa rencana tindakan telah dilaksanakan secara efektif dan dapat
meminimalisasi dampak dan kemungkinan terjadinya risiko.
c.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen karena semua risiko yang dapat
menghambat proses perusahaan telah diidentifikasikan dengan baik, termasuk cara
untuk mengatasi gangguan kelancaran proses perusahaan telah diantisipasi
sebelumnya sehingga jika gangguan tersebut terjadi, perushaan telah siap untuk
menanganinya dengan baik.
d.
membantu manajemen perusahaan dalam pengambilan keputusan dengan menyediakan
informasi mengenai risiko-risiko yang ada di perusahaan, baik risiko strategis
maupun kegiatan fungsi-fungsi/proses bisnis di unit kerja.
e.
lebih memberikan jaminan yang wajar atas pencapaian sasaran perusahaan karena
terselenggaranya manajemen yang lebih efektif dan efisien, hubungan dengan
pemangku kepentingan yang semakin membaik, kemampuan menangani risiko
perusahaan yang juga meningkat, termasuk risiko kepatuhan dan hukuman.
Dalam praktiknya tujuan sebelum terjadinya risiko antara lain adalah mengetahui:
a. hal-hal yang bersifat ekonomis
b. hal-hal yang bersifat non ekonomis
c. kewajiban pihak ke-3/ diluar perusahaan.
Dalam praktiknya tujuan sebelum terjadinya risiko antara lain adalah mengetahui:
a. hal-hal yang bersifat ekonomis
b. hal-hal yang bersifat non ekonomis
c. kewajiban pihak ke-3/ diluar perusahaan.
Adapun
tujuan sesudah terjadinya risiko, yaitu:
a. menyelamatkan operasi perusahaan
b. menjalankan operasi perusahaan sehingga tetap berlanjut.
c. mencegah agar pendapatan peusahaan tetap mengalir.
d. pertumbuhan usaha bagi perusahaan yang sedang melakukan pengembangan usaha tetap berlanjut.
e. tanggung jawab sosial perusahaan.
a. menyelamatkan operasi perusahaan
b. menjalankan operasi perusahaan sehingga tetap berlanjut.
c. mencegah agar pendapatan peusahaan tetap mengalir.
d. pertumbuhan usaha bagi perusahaan yang sedang melakukan pengembangan usaha tetap berlanjut.
e. tanggung jawab sosial perusahaan.
F.
Fungsi Manajemen Risiko
Fungsi manajemen risiko sering diterjemahkan dalam tiga langkah, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian :
a. PerencanaanFungsi manajemen risiko sering diterjemahkan dalam tiga langkah, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian :
Perencanaan manajemen risiko dapat dimulai dengan menetapkan visi, misi, tujuan yang berkaitan dengan manajemen risiko. Kemudian, perencanaan manajemen risiko dapat dilanjutkan dengan penetapan target, kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan manajemen risiko.
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan manajemen risiko meliputi aktivitas operasional yang berkaitan dengan manajemen risiko .Proses identifikasi dan pengukuran risiko diteruskan dengan manajemen (pengelolaan) risiko yang merupakan aktivitas operasional yang utama dari manajemen risiko.
·
Identifikasi risiko
dilkakukan untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi oleh organisasi
dilkakukan untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi oleh organisasi
·
Evaluasi dan pengukuran risiko
Tujuan evaluasi risiko adalah memahami karakteristik risiko dengan lebih baik.
Tujuan evaluasi risiko adalah memahami karakteristik risiko dengan lebih baik.
·
Pengelolaan Risiko
Risiko harus dikelola karena jika organisasi gagal mengelola konsekuensi yang diterima cukup besar.
Berbagai cara pengelolaan risiko adalah sebagai berikut:Risiko harus dikelola karena jika organisasi gagal mengelola konsekuensi yang diterima cukup besar.
·
Penghindaran
Cara paling mudah dan aman untuk mengelola risiko adalah menghindar. Akan tetapi, cara semacam itu tidak optimal.
Cara paling mudah dan aman untuk mengelola risiko adalah menghindar. Akan tetapi, cara semacam itu tidak optimal.
·
Ditahan (Retention)
Dalam beberapa situasi, lebih baik jika kita menghadapi sendiri risiko tersebut
Dalam beberapa situasi, lebih baik jika kita menghadapi sendiri risiko tersebut
·
Diversifikasi
Berarti menyebar eksposur yang kita miliki sehingga tidak terkonsentrasi pada satu atau dua eksposur saja.
Berarti menyebar eksposur yang kita miliki sehingga tidak terkonsentrasi pada satu atau dua eksposur saja.
·
Transfer risiko
Yaitu keputusan mengalihkan risiko dengan cara mengalihkan risiko yang diterima tersebut ke tempat lain sebagian. Jika tidak ingin menanggung risiko tertentu, kita dapat mentransfer risiko tersebut kepada pihak lain yang lebih mampu menghadapi risiko tersebut.
Yaitu keputusan mengalihkan risiko dengan cara mengalihkan risiko yang diterima tersebut ke tempat lain sebagian. Jika tidak ingin menanggung risiko tertentu, kita dapat mentransfer risiko tersebut kepada pihak lain yang lebih mampu menghadapi risiko tersebut.
G. Mengidentifikasi
Risiko
Identifikasi Risiko adalah
usaha untuk menemukan atau mengetahui risiko – risiko yang mungkin timbul dalam
kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau perorangan.
Hal – hal yang dilakukan oleh manajer perusahaan untuk perusahaannya :
a. Mengetahui
kemungkinan – kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan harus berhati – hati
atas kemungkinan timbulnya setiap kerugian dan hal ini merupakan tugas utama
seorang manajer risiko.
b. Memperkirakan
frekuensi dan besar kecilnya risiko sehingga dapat diperkirakan kemungkinan
kerugian maksimum dari risiko yang berasal dari berbagai sumber.
c. Memutuskan
pemakaian metode pengolahan risiko yang terbaik dan paling ekonomis,apakah
dengan jalan menghapuskan, mengurangi, membatasi, menanggung sendiri,
memindahkan atau mengkombinasikan metode – metode tersebut.
d. Mengadministrasikan
program –program manajemen risiko termasuk mengadakan penilaian kembali atas
program – program, pencatatan – pencatatan dan lain sebagainya.
Metode Identifikasi Risiko
1. Analisis
data historis
2. Pengamatan
dan Survey (menggunakan questionnaire, inspeksi langsung, dan interaksi dengan
unit kerja)
3. Pengacuan
(Benchmarking)
4. Pendapat
ahli.
Sumber Informasi Risiko
1. Dokumen Internal
· Laporan
keuangan, strategi dan rencana, standar dan prosedur operasi, dokumen SDM,
surat perintah, dll.
· Merupakan
target pencarian yang pertama dalam identifikasi risiko tetapi seringkali tidak
semua dokumen tertata dengan baik.
2. Dokumen Eksternal
· Misalnya:
koran, majalah, data publikasi, statistic keuangan dan ekonomi, dan sumber lainnya.
· Harus
bisa memilah dan memilih informasi yang penting bagi perusahaan.
3. Pihak Internal Perusahaan
· Contoh:
karyawan yang mengoperasikan mesin selama bertahun-tahun dapat menjadi
narasumber yang kompeten.
· Masalahnya
karyawan seringkali tertutup dan berpersepsi semakin banyak risiko di unit
kerjanya, semakin buruklah cara kerja mereka. Ini tentu saja salah. Tidak ada
hubungan antara jumlah risiko dan kualitas kerja.
4. Pihak Eksternal Perusahaan (konsumen, pemasok, pengamat,
tenaga ahli, pesaing, dll)
· Melalui
Focus Group Discussion yang melibatkan mereka yang dianggap ahli.
· Kriteria
ahli:
·
secara rutin
menangani obyek yang sedang diidentifikasi risikonya;
·
orang di
sekitarnya yang berpengaruh atau bisa mempengaruhi, misalnya atasannya atau
rekan kerjanya; dan
·
ahli dalam
bidang akademik mengenai obyek ybs.
Proses Identifikasi Risiko :
1. Menentukan
unit risiko
2.
Memahami proses bisnis.
3.
Menentukan aktivitas yang krusial.
4.
Menentukan barang dan orang yang ada pada aktivitas krusial tersebut.
5.
Menentukan bentuk kerugian yang dapat terjadi pada barang dan orang dari
aktivitas krusial tersebut.
6.
Menentukan penyebab terjadinya kerugian atau risiko
7. Membuat
daftar risiko.
H. Konsep Probabilitas Dalam Mengukur Risiko
Pengukuran resiko
dengan distribusi probabilitas digunakan sebagai gambaran kualitatif dari
peluang atau frekuensi. Kemungkinan dari kejadian atau hasil yang spesifik,
diukur dengan rasio dari kejadian atau hasil yang spesifik terhadap jumlah
kemungkinan kejadian atau hasil. Probabilitas dilambangkan dengan angka dari 0
dan 1, dengan 0 menandakan kejadian atau hasil yang tidak mungkin dan 1
menandakan kejadian atau hasil yang pasti.
Dalam menjelaskan konsep mengenai konsep
probabilitas kita awali dengan konsep mengenai “sample space”(lingkup kejadian)
dan event suatu kejadian atau peristiwa. Bayangkanlah sutu set, S dari
kemunkinan kejadian atau hasil dari kejadian tertentu. Set, S tersebut munkin
saja berupa daftar dari jumlah tabrakan kendaraan disuatu wilayah tertentu,
tahun tertentu. Set seperti inilah yang kita sebut dengan sample space. Untuk
mengetahui besar kemunkinan terjadinya suatu perisiwa, maka kita bisa
menggunakan rumus :
P(E) = dimana S = peristiwa yang diamati. W(S) E = Sub set
W(S) = Jumlah keseluruhan bobot S
W(E) = Jumlah keseluruhan bobot dalam subset E.
I. Kerugian Atas Harta
1. Pembagian Jenis Harta
Kerugian
harta adalah kerugian yang menimpa “harta milik” perusahaan. Dimana untuk
kepentingan penanggulangan risiko harta ke dalam :
a.
Benda tetap (real estate), yaitu harta yang terdiri dari tanah dan bangunan
yang ada di atasnya.
b.
Barang bergerak (personal property), yaitu barang-barang yang tidak terikat
pada tanah, yang selanjutnya dibagi ke dalam :
1)
Barang-barang yang digunakan untuk melakukan aktivitas produksi dan
aktivitas-aktivitas perusahaan lainnya, yang meliputi antara lain bahan baku
dan pembantu, peralatan, suku cadang, dan sebagainya.
2)
Barang-barang yang akan dijual, misalnya hasil produks dari perusahaan
industri, barang dagangan dari perusahaan perdagangan, dan sebagainya.
2. Penyebab Kerugian
Penyebab
kerugian terhadap harta yang dibedakan ke dalam :
a.
Bahaya phisik, yaitu bahaya yang menimbulkan kerugian, yang bukan berasal dari
ulah manusia. Umumnya bahaya yang timbul karena kekuatan alam, seperti :
kebakaran, angin topan, gempa bumi yang dapat merusak harta.
b.
Bahaya sosial yaitu bahaya yang timbul karena :
1)
Adanya penyimpangan tingkah laku manusia dari norma-norma kehidupan yang wajar,
misalnya pencurian, penggelapan, penipuan dan sebagainya.
2)
Adanya penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh manusia secara kelompok,
misalnya pemogokan, kerusuhan dan sebagainya.
c.
Bahaya ekonomi yaitu bahaya-bahaya yang disebabkan oleh kekuatan eksternal
maupun internal perusahaan, misalnya perubahan harga, persaingan dan
sebagainya.
3. Macam-macam Kerugian Atas Harga
Kerugian
yang menimpa harta karena terjadinya peril dapat dibedakan ke dalam :
·
Kerugian
langsung adalah kerugian yang langsung dikaitkan dengan peril yang menimpa
harta tersebut, yaitu kerugian yang diderita karena rusaknya atau hancurnya
harta yang terkena peril, misalnya gedung terbakar, dimana kerugiannya berupa
nilai dari gedung tersebut.
·
Kerugian
tidak langsung adalah kerugian yang disebabkan oleh berkurangnya nilai,
kerusakan atau tidak berfungsinya barang lain selain yang terkena peril.
Contoh : makanan, minuman, obat-obatan menjadi rusak
dikarenakan lingkungan berubah yang disebabkan oleh peril yang telah menimpa
harta lain (misalnya gardu instalasi listriknya terbakar), sehingga pengaturan
temperatur dan kelembapan menjadi kacau balau.
·
Kerugian net
income (pendapatan dikurangi biaya), yaitu penurunan net income suatu
perusahaan, karena hilangnya atau berkurangnya manfaat suatu harta, baik
sebagaian maupun seluruhnya karena peril, sampai harta tersebut diganti atau
dipulihkan seperti semula. Jenis kerugian ini jauh lebih besar daripada
kerugian langsung maupun tidak langsung, tetapi banyak perusahaan yang tidak
atau kurang menyadari adanya kerugian ini. Hal ini dikarenakan manajer risiko
lebih sulit untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian net income, karena
banyaknya variabel yang terlibat yang tidak mudah untuk mengidentifikasi dan
mengukurnya.
4. Subjek Kerugian Harta
Pengertian
harta disini merupakan sekumpulan hak yang berasal dari atau merupakan bagian
dari aset nyata, yang juga memiliki nilai ekonomis yang pasti. Hak tersebut
dapat berupa berbagai bentuk yang dapat diperoleh dengan berbagai cara. Untuk
mengidentifikasi dan mengukur kerugian dalam bisnis, Manajer Risiko harus
mengetahui dan memahami jenis-jenis kepemilikan yang berbeda yang mungkin ada
dan bagaimana menilainya. Hal kedua yang perlu dipahami pula adalah bahwa
sebagai konsekuensi lebih luasnya dalam pengertian harta dari aset nyata adalah
bahwa orang yang dapat menderita (subjek kerugian) tidak selalu orang yang
memiliki harta tersebut, tetapi mungkin pihak lain yang bukan pemiliknya.
Berkaitan dengan kedua hal tersebut berikut akan dibahas beberapa hal yang
berkaitan dengan kepemilikan dan siapa yang bertanggung jawab atas atau
menderita kerugian harta karena suatu peril.
a. Kepemilikan
Kepemilikan
atas harta merupakan kepemilikan tunggal, sebagai hasil dari pembelian,
penyitaan barang jaminan, hadiah atau hasil-hasil kejadian yang lain. Jika
harta terkena peril, maka pemiliknyalah yang bertanggung jawab atas kerugian
akibat peril tersebut.
b. Kredit dengan jaminan
Kreditur
yang memberikan kredit dengan jaminan mempunyai hak atau bagian atas harta yang
digunakan sebagai jaminan. Dimana kemampuan menagih kreditur akan berkurang
(menderita kerugian) bila harta yang dijaminkan rusak atau hancur, karena
terkena peril, yang berarti kerugian berupa tidak terbayarnya sebagian atau
seluruh piutangnya, meskipun kreditur bukan pemilik harta tersebut. Dimana hak
kreditur atas harta yang dipakai sebagai jaminan adalah sebanding dengan nilai
dari piutangnya (ditambah bunga). Hal ini akan terlihat jelas pada kasus bila
harta yang dipakai sebagai jaminan itu diasuransikan dan terkena peril, maka
kreditur berhak atas sebagian ganti rugi yang diterima dari perusahaan
asuransi, sebesar piutang ditambah bunganya.
c. Jual-beli bersyarat
Tanggung
jawab terhadap kerugian-kerugian yang terjadi dalam transaksi jual-beli
bersyarat adalah tergantung pada syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak
jual-beli termaksud. Dalam kaitan ini sudah ada ketentusn umum yang berlaku
secara internasional, yang dikenal dengan istilah umum “Uniform Commercial
Code”. Beberapa ketentuan umum tersebut antara lain :
·
Loco gudang
(penjual), berarti bahwa segala kerugian yang terjadi sesudah barang keluar
dari gudang penjual, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
·
Franco
gudang perusahaan bersangkutan, hal ini berarti bahwa barang sudah menjadi
milik pembeli saat barang berada di gudang perusahaan pengangkutan dan ongkos
angkut sudah dibayar oleh pembeli. Jadi segala kerugian yang terjadi sesudah
itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Dalam kasus ini perusahaan
pengangkutan bertindak sebagai wakil pembeli.
·
Franco
tempat tujuan atau franco gudang (pembeli), berarti barang baru menjadi milik
pembeli sesudah diserahkan di gudang pembeli oleh perusahaan pengangkutan.
Dengan demikian kerugian yang terjadi sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab
penjual dan perusahaan pengangkutan bertindak sebagai wakil penjual.
·
F.A.S (free
alongside ship), berarti barang menjadi milik pembeli bila barang sudah siap
untuk diangkut (barang sudah ada di pelabuhan dan siap dimuat ke atas kapal).
Dengan demikian kerusakan/kerugian selama barang dalam pengangkutan/pengiriman
menjadi tanggung jawab pembeli.
·
C.O.D
(collect on delivery), maka barang masih tetap menjadi milik penjual meskipun
sudah berada ditangan pembeli, sampai harga barang tersebut dibayar lunas.
Dapat juga barang sudah menjadi milik pembeli pada saat ongkos angkut sudah
dibayar lunas oleh pembeli, tetapi penjual masih mempunyai hak gadai terhadap
barang tersebut sampai harga barang dibayar lunas.
·
C.I.F (cost
insurance and freight), maka kepemilikan barang-barang berpindah ke pembeli
pada saat barang diserahkan kepada perusahaan pengangkutan, disertai dengan
dokumen-dokumen asuransi, pengangkutan dan surat-surat tanda kepemilikan.
d. Sewa-menyewa
Umumnya
penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang disewa yang terkena
peril. Tetapi ada beberapa pengecualian terhadap ketentuan umum ini, yaitu
antara lain :
·
Berdasarkan
hukum adat penyewa bertranggung jawab atas kerusakan harta yang disewanya, yang
disebabkan oleh kecerobohannya.
·
Bila dalam
kontrak sewa-menyewa ditentukan bahwa penyewa harus mengembalikan harta kepada
pemiliknya dalam kondisi baik, seperti pada waktu diterima. Bila ada kerusakan
menjadi tanggung jawab penyewa.
·
Penyewa
melakukan perubahan terhadap harta tetap yang disewakannya, dengan harapan
mendapatkan beberapa manfaat dari perubahan tersebut.
e. Bailments
Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering mengalami bahwa ada barang-barang yang untuk
sementara berada di tangan orang lain (bukan pemilik sebenarnya), contoh :
mobil yang direparasikan, untuk sementara berada di tangan pemilik bengkel.
Orang-orang atau badan yang menguasai harta orang lain untuk sementara disebut “bailee”
dan si pemilik barang disebut “bailor”, sedang perjanjian antara bailer
dan bailor disebut “bailments”. Jadi yang dapat dikategorikan sebagai
bailee adalah termasuk bisnis-bisnis yang mengerjakan barang milik orang lain.
Tanggung jawab terhadap kerugian akibat peril tersebut tergantung pada isi
perjanjian (bailmentnya). Tetapi meski bagaimanapun juga bailee bertanggung
jawab terhadap kerugian harta yang sementara ada ditangannya.
Karakteristik
dari hubungan ini (bailments) antara lain :
·
Identitas
harta atau bukti kepemilikan masih ada di tangan bailor.
·
Kepemilikan
atau penguasaan harta untuk sementara berada di tangan bailee.
·
Pemindahan
kepemilikan atau penguasaan kepada orang lain dari harta harus merupakan
pemindahan posisi dari seorang bailee dan harus dapat persetujuan dari bailor.
·
Tanggung
jawab terhadap harta yang untuk sementara berada dibawah kekuasaan
Bailee,
hukum menentukan 3 macam kategori :
·
Bila
penyerahan (bailments) tersebut untuk kepentingan bailor dan bailee tidak
mendapatkan kompensasi apapun atas pemeliharaan dan pengamanan harta tersebut,
maka bailee tidak bertanggung jawab kepada kerugian hartra tersebut.
·
Bila
penyerahan tersebut untuk kepentingan bailee, dimana bailee dapat meminjam dan
memanfaatkan harta tersebut untuk sementara waktu tanpa kompensasu apapun
kepada bailor, maka bailee tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang
bersangkutan.
·
Penyerahan
tersebut untuk kepentingan kedua belah pihak (bailee dan bailor) dan kedua
belah pihak mendapatkan manfaat dari penyerahan tersebut, maka kerugian
terhadap harta yang diserahkan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
f. Easement
Easement
adalah hak bagi seseorang untuk memanfaatkan harta yang bukan miliknya dari hak
penggunaan tersebut diakui oleh pemiliknya, maka bila terjadi kerugian atas
pemanfaatan harta tersebut menjadi tanggung jawab orang yang memanfaatkan
(pemakai). Hak ini biasanya diperoleh melalui sebuah perjanjian/akte yang
disebut “prescription”.
g. Lisensi
Lisensi
adalah hak istimewa yang diberikan oleh pemilik harta kepada pihak lain untuk
menggunakan harta tersebut, bagi suatu tujuan yang spesifik. Bila terjai
kerugian akibat penggunaan tersebut, kerugiannya menjadi tanggung jawab pemilik
atau bisa juga menurut perjanjian.
5. Menghitung Nilai Kerugian
Ada beberapa
ukuran dasar untuk melakukan penaksiran nilai kerugian yang telah terjadi
Metode atau
ukuran dasar tersebut antara lain :
·
Biaya yang
sesungguhnya dari harta, nilainya trgantung pada kondisi pasar saat dilakukan
pembelian. Kelemahannya penilaian tidak mencerminkan perubahan teknologi.
·
nilai buku.
Nilai harta pembelian dikurangi penyusutan.
·
Nilai
taksiran pajak, nilai yang diberikan petugas pajak pada waktu menetapkan pajak
perseroan. Kelemahannya tidak dapat mencerminkan nilai harta sebenarnya.
·
Biaya
memproduksi kembali, memperbaiki atau biaya penggantian harta agar kembali
seperti semula. Kelebihannya objektif, sementara kelemahannya nilai akan diatas
nilai pasar. Metode ini cocok untuk harta yang penggantianya hanya sebagian.
·
Nilai pasar,
ditentukan kesepakatan antara penjual dan pembeli saat dilakukan penilaian
terhadap harta tersebut.
·
Biaya
penggantian dikurangi penyusutan dan keusangan, penyusutan biasa berhubungan
dengan umur, sedang keusangan berkaitan dengan masalah mode Kelebihannya
menghasilkampenilaian harta baru mempunyai nilai bisnis yang lebih tinggi.
Kelemahannya metode bersifat subyektif.
Metode yang biasa digunakan
perusahaan asuransi adalah metode yang ke 4,5 dan 6.
Masalah lain yang timbul jika suatu
harta terkena peril, tetapi tidak seluruhnya menjadi hancur. Apakah cukup
diperbaiki saja atau harus diganti seluruhnya.pmecahannya biasa menggunakan
perbandingan “PV” (present value) cash flow dari dua alternatif tersebut. Jadi
·
Apabila “pv
cash flow” dengan perbaikan lebih besar daripada “pv cash flow” dengan
penggantian, maka sebaiknya harta tersebut diperbaiki saja.
·
Apabila “pv
cash flow” dengan perbaikan lebih kecil daripada “pv cash flow” dengan
penggantian, maka sebaiknya harta tersebut diganti saja.
6. Sumber Kerugian Net Income
Pada
prinsipnya sumber kerugian terhadapnet incometerdiri dari dua hal, yaitu :
·
Pendapatan yang Menurun
Bila suatu perusahaan tertimpa peril, maka
pendapatannay akan mengalami penurunan, yang disebakan, antara lain :
·
Kerugian
uang sewa
·
Gangguan
terhadap operasi perusahaan
·
Gangguan tak
terduga dalam bisnis
·
Hilangnya
profit dri barang jadi yang mesti dijual, rusak atau terkena peril
·
Pengumpulan
piutang aan menurun
·
Biaya yang Meningkat
Bila suatu
perusahaan terkena peril dapat mengakibatkan kenaikan beberapa jenis biaya,
antara lain :
·
Kerugian
nilai sewa
·
Biasanya
perlu dikeluarkan biaya ekstra untuk meneruskan operasi perusahaan secara
normal akibat adanya peril dan demi memelihara hubungan baik dengan pelanggan,
langkah yang dapat dilakukan yakni perusahaan dapat beroperasi dengan lebih
cepat dan efisien, dapat menentukan besarnya biaya eksta yang harus
dikeluarkan.
·
pembatalan
kontak sewa yang bernilai tinggi.
·
Hilangnya
manfaat yang dialibatkan oleh peril.
J. Tanggung Jawab Atas Kerugian Pihak Lain
1. Pengertian
Tanggung jawab
atas kerugian pihak lain timbul karena adanya kemungkinan bahwa aktifitas
perusahaan menimbulkan kerugian hara atau personil pihak lain tersebut, baik
disengaja maupun tidak.
2. Jenis Tanggung Jawab yang Sah
Tanggung
jawab sah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
·
Tanggung
jawab sipil/perdata, yaitu tanggung jawab yang sah yang realisasinya dilakukan
oleh suatu pihak melawan pihak lain.
·
Tanggung
jawab umum/pidana, dimana berlakunya tanggung jawab ini kepada yang besangkutan
diajukan oleh petugas pelaksana hukum. Dimana keputusan hukumnya berupa denda
atau penjara, yang harus dibayarkan/dijalankan oleh tersangka.
Bila ancaman hukumannya telalu berat dan si tesangka
tidak mampu membayar pengacara, maka pengacara disediakan dan dibayar oleh
pemerintah.
3. Sumber Tanggung Jawab Sipil
Tanggung
jawab sipil yag harus dipikul seseorang atua suatu badan, timbul karena
berbagai sebab/sumber, antara lain :
·
Yang timbul
dari kontrak
·
Yang timbul
dari kelalaian
·
Yang timbul
dari penipuan
·
Yang timbul
dari tindakan lain
·
4. Cara Menentukan Tanggung Jawab Sipil
Peraturan
hukum berpegang pada prinsip perlindungan hukum hanya diberikan pada
orang-orang yang dapat membuktikannya. Karena prinsip tersebut maka maka
pihak-pihak yang berperkara harus menanggung kepentingannya sendiri atau
menggunakan pengacara yang profesional. Sebab hanya dengan kekuatan,
ketelitian, kecamatan dan kebijaksanaan orang yang berperkara dapat menang.
Syarat
proses penentuan pertanggung jawaban yang sah adalah :
·
Pihak
pengadilan /hukun tdak memberikan keadilan secara khusus
·
Hak-hak
sipil tidak serta merta dilindungi, kecuali bila yang bersangkutan mengajukan
permohonan.
·
Ada batas
penuntutan penentuan suatu hak.
·
Para pihak
harus tunduk harus tunduk pada peraturan yang berlaku.
dengan demikian penggugat bertanggung jawab untuk
dapat membuktikan secara memuaskan.
5. Sifat Kerugian
Kerugian
atau krusakan yang diderita oleh seseorang yang dapat menimbulkan tanggung
jawab yang sah pada pada pihak lain dapat digolongkan kedalam kerugian
yag bersifat khusus seperti kehilangan hak milik, biaya perbaikan dan
sebagainya, kerugian yang bersifat umum seperti kerugian inmateriil.
6. Konsep Tanggung Jawab atas kelalaian
Lalai adalah
tindakan tidak sah yang dapat menjangkau apa saja yang tidak terjangkau oleh
hukum pidana. Kesalahan ini dapat diperbaiki dengan ganti rugi. Lalai dibedakan
menjadi dua, yaitu :
·
Lalai dengan
sengaja, yaitu tingkah laku yang disengaja, tetapi tidak dengan niat
menghasilkan konsekuensi yang terjadi, yang mungkin merugikan orang lain
·
Kelalaian
yang tidak disengaja, yaitu berupa kegagalan untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, karena kekurang hati-hatian,
sehingga mengakibatkan kerugian.
Suatu
kelalaian dapat dikategorikan sebagai ceroboh antara lain :
1.
Adanya
kewajiban legal untuk berbuat atau tidak.
2.
Pelanggaran
terhadap kewajiban legal.
3.
Adanya
kerugian yang terus menerus.
4.
Kesalahan,
yaitu kerugian yang mengakibatkan orang atau perusahaan harus bertanggung jawab
secara mutlak atas kerugian yang timbul.
7. Pembelaan
Tergugat
dapat membela diri, bahwa dia tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang
telah terjadi. Pembelaan atau kebebasan tanggung jawab pada prinsipnya hnya
dimungkinkan bila menyangkut tiga hal, yaitu :
·
Adanya
asumsi risiko, bahwa si penuntut sudah mengetahui risiko yang dihadapi
berkaitan dengan hal yang berhubungan dengan tergugat.
·
Membandingkan
sumbangan dari kesembronoan terhadap kerugian, berlaku bila tergugat dan penggugat
sama-sama sembrono.
·
Lembaga-lembaga
pemerintahan dan institusi yang bersifat sosial, prinsip petugas pemerintahan
dan institusi sosial mempunyai kekebaan terhadap kewajiban mengganti kerugian
yang diderita pihak lain, akibat perbuataunnya dalam menjalankan tugas.
8. Tanggung jawab yang berhubungan dengan
perbuatan orang lain
Tanggung
jawab terhadap tindakan yang berhubungan dengan orang lain yang seakan
dilakukan sendiri mencakup :
·
Tanggung
jawab yang timbul karena tindakan karyawannya sendiri. Sampai seberapa jauh
tanggung jawab majikan terhadap tindakan karyawannya tergantung tingkat
pengawasan yang dilakukan perusahaan tersebut.
·
Tanggung
jawab yang timbul karena hubungan kontak atau kerjasama antara pelaku dan
perusahaan.
9. Tanggung Jawab Terhadap Kontrak
Pebuatan
yang merugikan yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu kontrak dikategorikan
sebagai pelanggaran. Dalam hal ini prinsipnya siapa yang berbuat tidak sesuai
dengan isi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian , bertanggung jawab atas
kerugian tersebut.
10. Tanggung
jawab menurut Undang-undang/peraturan
Semua negara
tenu membuat peraturan tentang tanggung jawab dan tindakan tertentu yang
dapat merugikan orang lain, ketentuan-ketentuan tersebut antara lain :
·
Hukum
penjualan
·
Tanggung
jawab orang tua terhadap kenakalan anaknya.
·
Tanggung
jawab pemelihara binatang.
11. Seluk-beluk
Tanggung Jawab dan Masalahnya
a.
Tanggung Jawab yang Muncul dari Kepemilikan Real Estate
Tanggung
jawab pemilik real estate kepada orang yang berkunjung ke real estatenya
tergantung pada status dari pengunjung pada saat melakukan kunjungan, yang
dapat dibedakan dalam:
Ø Pelanggar
Yaitu orang
yang tidak berhak masuk ke real estate orang lain, yang masuk tanpa diundang.
Maka dari itu pemilik real estate tidak bertanggungjawab atas kerugian yang
diderita oleh pelanggar tersebut. Kecuali jika :
·
Pemilik
mengenal pelanggar
·
Dalam
kaitannya dengan doktrin “gangguan” yang berkaitan dengan anak-anak.
Ø Pemilik ijin
Yaitu mereka
yang diijinkan masuk ke real estate tanpa ada hubungan kontrak/bisnis dengan
pemilik, artinya tidak untuk mencari keuntungan bagi kedua belah pihak.
Ø Pengunjung
Yaitu orang
yang datang berkunjung untuk berbisnis dengan pemilik real estate. Pemilik real
estate bertanggungjawab penuh atas kerugian yang diderita pengunjung sebagai
akibat kondisi real estatenya.
b.
Tanggung Jawab yang Muncul dari Gangguan Terhadap Pribadi atau Masyarakat
·
Gangguan
Publik
Yaitu gangguan yang menimbulkan
tanggung jawab yang bersifat kriminal/pidana.
·
Gangguan
Pribadi
Yaitu gangguan-gangguan yang
menimbulkan kerugian pada seseorang yang menimbulkan tanggung jawab sipil.
c.
Tanggung Jawab yang Muncul dari Penjualan, Pembuatan, dan Distribusi
Barang/Jasa
Adalah
kewajiban legal yang melibatkan janji dan kewajiban dari penjual sesuai dengan
penjualan barang/jasa. Hal ini meliputi:
1)
Pelanggaran terhadap garansi yang muncul dari kontrak penjualan, yang mencakup:
·
Garansi,
baik yang eksplisit maupun implisit.
·
Kondisi
dimana pembeli mempunyai kesan atau dapat mengidentifikasi bahwa barang yang
dibeli dapat memenuhi tujuan pokoknya.
·
Jaminan
terhadap kualitas minimum tertentu.
·
Tanggung
Jawab yang muncul dari Hubungan Fiducier dalam hubungan fiducier pemegang
fiducier bertanggung jawab penuh atas kepercayaan yang diembannya.
·
Tanggung
Jawab Para Profesional berkaitan berkaitan dengan kemashuran dan keahlian yang
dimiliki dalam pengetahuan khusus sebagai hasil keahlialiannya, para professional bertanggung jawab terhadap kerugian akibat dari
penerapan keahlian mereka.
·
Tanggung Jawab yang Muncul
karena Penggunaan Kendaraan Bermotor yaitu tanggung jawab atas
kerugian-kerugian yang timbul akibat kecelakaan kendaraan bermotor, yang
bertanggung jawab bias :
1)
Pengemudi : yang bertanggung jawab terhadap
kerugiannya apabila kecelakaan itu akibat kesembronoannya.
2)
Pemilik kendaraan/Majikan : yaitu apabila pada saat
terjadi kecelakaan, pengemudi bertindak atas suruhan dari pemilik/majikan.
K. Tanggung
Jawab Atas Kerugian personil
a.
Pengantar
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap
kerugian personil baik yang menimpa karyawannya maupun keluarga dari karyawan
yang bersangkutan.
b.
Alasan Perusahaan Memperhatikan Kerugian Personil
·
Untuk menarik dan
mempertahankan karyawan yang berkualitas tinggi
·
Untuk meningkatkan moral dan
produktivitas kerja karyawan
·
Sebagai salah satu materi
dalam perjanjian kerja bersama dengan karyawan/organisasi karyawan, yaitu yang
menyangkut jaminan kesejahteraan karyawan
·
Memanfaatkan keuntungan yang diberikan
oleh system perpajakan yang berkaitan dengan pemberian jaminan social
·
Sebagai upaya untuk
memperbaiki kesejahteraan karyawan, di luar gaji/upah yang diberikan
·
Untuk membangun citra baik
perusahaan mengenai pengelolaan terhadap sumber daya manusia/karyawan
·
Untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesejahteraan
karyawan
·
Sebagai alasan bagi perusahaan
yang tidak mau mengikut sertakan karyawannya dalam program asuransi social
tenaga kerja
c.
Hubungan Majikan dengan Karyawan
perhatian yang diberikan oleh perusahaan terhadap kerugian yang diderita
oleh karyawan pada hakekatnya merupakan salah satu alat untuk memelihara dan
membina hubungan yang baik/harmonis antara perusahaan/majikan dengan
karyawannya. Jadi dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan akan meningkatkan
keuntungan perusahaan, sebab mereka akan berusaha meningkatkan produktivitas
kerjanya.
d.
Kategori Tanggung Jawab Terhadap Kerugian Personil
Tanggung jawab terhadap kerugian personil dapat dibagi ked ala 2 kategori,
yaitu:
1)
Kerugian personil yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan.
Dalam rangka pengelolaan sumber daya manusia yang bail, perusahaan
berkewajiban :
·
Melengkapi tempat kerja dengan
syarat-syarat atau sarana guna menjaga keselamatan kerja yang layak.
·
Memperhatikan sifat fisik dari
karyawan yang dikaitkan dengan keselamatan kerja.
·
Menghindarkan karyawan dari
keadaan bahaya.
Empat macam ganti rugi sebagai wujud tanggung jawab perusahaan terhadap
karyawan, yaitu:
·
Pemeliharaan kesehatan, yaitu
pengobatan untuk sakit yang diakibatkan oleh pekerjaan yang dilakukan.
·
Santunan terhadap cacad yang
diterima karyawan akibat kecelakaan kerja.
·
Santunan kematian, yaitu untuk
karyawan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
·
Biaya rehabilitasi, yaitu
biaya yang diperlukan untuk pemulihan kesehatan maupun keterampilan yang
menurun akibat kecelakaan kerja.
2)
Kerugian personil yang tidak ada kaitan ataupun kalau ada secara tidak
langsung dengan aktivitas perusahaan.
Karyawan (juga keluarganya) juga dihadapi risiko kerugian potensiil dari
menurunnya kemampuan memperoleh pendapatan dan meningkatnya
pengeluaran-pengeluaran yang tak terduga, sebagai akibat dari:
·
Kematian
·
Kesehatan yang menurun
·
Pengangguran
·
Pensiun
·
Kerugian yang Menimpa
Perusahaan itu Sendiri
Diklasifikasikan ke dalam:
·
Key-Person Losses
·
Yaitu kerugian akibat kematian
atau ketidak mampuan seseorang yang mempunyai posisi kunci dalam menentukan
keberhasilan dan kelancaran operasi perusahaan.
·
Credit Losses
·
Yaitu kerugian dalam
pengumpulan piutang atau kredit akibat kematian atau kemampuan bekerja yang
menurun dari seseorang yang melakukan kredit.
·
Business-Discontinuation
Losses
·
Yaitu keadaan dimana
perusahaan untuk sementara tidak dapat bekerja karena orang penting, pemilik
atau pemegang saham utama meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan
pekerjaan dalam waktu yang cukup lama.
L. Penanggulangan Risiko
Agar resiko
yang dihadapi bila terjadi tidak akan menyulitkan bagi yang terkena, maka
resiko-resiko tersebut harus selalu diupayakan untuk diatasi / ditanggulangi,
sehingga ia tidak menderita kerugian atau kerugian yang diderita dapat
diminimumkan.
Sesuai
dengan sifat dan obyek yang terkena resiko, ada beberapa cara yang dapat
dilakukan (perusahaan) untuk meminimumkan resiko kerugian, antara lain:
·
Mengadakan pencegahan dan
pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan
kerugian, misalnya: membangun gedung dengan bahan-bahan yang anti terbakar
untuk mencegah bahaya kebakaran, memagari mesin-mesin untuk menghindari
kecelakaan kerja, melakukan pemeliharaan dan penyimpanan yang baik terhadap
bahan dan hasil produksi untuk menghindari resiko kecurian dan kerusakan,
mengadakan pendekatan kemanusiaan untuk mencegah terjadinya pemogokan, sabotase
dan pengacauan.
·
Melakukan retensi, artinya
mentolerir terjadinya kerugian, membiarkan terjadinya kerugian dan untuk
mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut disediakan
sejumlah dana untuk menanggulanginya (contoh: pos biaya lain-lain atau tak
terduga dalam anggaran perusahaan).
·
Melakukan pengendalian terhadap
resiko, contoh: melakukan hedging (perdagangan berjangka) untuk menanggulangi
resiko kelangkaan dan fluktuasi harga bahan baku / pembantu yang diperlukan.
·
Mengalihkan / memindahkan resiko
kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakaan kontrak pertanggungan (asuransi)
dengan perusahaan asuransi terhadap resiko tertentu, dengan membayar sejumlah
premi asuransi yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan asuransi akan mengganti
kerugian bila betul-betul terjadi kerugian yang sesuai dengan penjanjian.
M. Pembiayaan Risiko
a. Manajemen resiko kredit
Risiko kredit didefinisikan sebagai potensi dari bank
peminjam atau pihak counter yang akan gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan
syarat yang disepakati. Tujuan dari manajemen risiko kredit adalah untuk
memaksimalkan tingkat pengembalian kepada bank dengan menjaga resiko pemberian
kredit supaya berada di parameter yang dapat diterima. Bank perlu mengelola
risiko kredit dari seluruh portofolio serta risiko dari individu atau kredit
atau transaksi.
Bagi sebagian besar bank, pinjaman adalah yang
terbesar dan juga sumber resiko kredit, namun sumber-sumber risiko kredit lain
juga terdapat di seluruh kegiatan bank, termasuk pembukuan perbankan dan
pembukuan perdagangan baik yang di dalam atau di luar neraca. Resiko kredit
perbankan semakin meningkat (atau resiko dari pihak lainnya ) di berbagai
instrumen keuangan selain pinjaman termasuk penerimaan, transaksi antar bank,
pembiayaan perdagangan, transaksi valuta asing, masa depan keuangan, swap,
obligasi, ekuitas, opsi dan perluasan komitmen dan jaminan, penyelesaian
transaksi.
b. Basal ii tentang resiko kredit
Komunitas basal tentang kepemimpinan perbankan
mengeluarkan dokumen konsultatif tentang Kerangka Pemenuhan Modal Baru untuk
menggantikan perjanjian 1988. Dokumen ini mengajukan tiga pilar untuk
perjanjian yang baru:
1. Persyaratan
Kapital Minimal
2. Ulasan
Supervisory
3. Disiplin
Pasar
Kesepakatan yang baru berlanjut dengan rasio kecukupan
modal minimum sebesar 8% dari risiko aset tunggu. Atur pilihan untuk
memperkirakan modal sebagaimana diusulkan dalam dokumen termasuk pendekatan
standar. Dalam pendekatan ini, risiko preferensial beban di kisaran 0%, 20%,
50%, 100%, dan 150% diperkirakan akan ditetapkan atas dasar penilaian kredit
eksternal.
Di bawah organisasi Internal Rating Based (IRB),
masyarakat mengusulkan pemenuhan tingkat kredit minimal untuk mengukur
Probabilitas Default (PD) sementara preferensial menetapkan bobot risikonya,
dengan informasi yang diberikan oleh supervisor pada kerugian standar nasional
yang diberikan ( LGD) sebagai eksposur default. Adopsi Kesepakatan Modal Baru
oleh bank-bank di pernyataan yang diusulkan memerlukan perubahan yang lengkap
dalam sistem manajemen risiko yang ada.
c. Manajemen risiko pasar
Bank
dihadapkan pada risiko pasar melalui kegiatan perdagangan mereka dan neraca
mereka. Dua jenis risiko yang dianggap risiko pasar untuk bank seperti risiko
suku bunga dan risiko valuta asing. Bank menghadapi risiko valuta asing karena
adanya fluktuasi nilai tukar dan suku bunga adalah risiko yang paling umum
dihadapi semua bank dalam mengelola semua produk-produk keuangan yang
dikeluarkan oleh bank dengan tingkat bunga sensitif.
d. Resiko
tingkat bunga
Risiko Suku Bunga adalah risiko efek negatif pada
hasil keuangan dan modal bank yang disebabkan oleh perubahan suku bunga. Tujuan
yang menyeluruh dari manajemen risiko suku bunga adalah untuk memastikan
mekanisme arus kas yang besar tanpa adanya ketidaksesuaian dalam aset dan
kewajiban segmen. Sebagai perantara keuangan, bank menghadapi risiko suku bunga
dalam beberapa cara seperti:
Risiko Re-Pricing: bentuk utama risiko suku bunga naik
adakah perbedaan waktu jatuh tempo (untuk suku bunga tetap) dan re-pricing
(untuk suku bunga mengambang) dari aset, posisi kewajiban off-balance-sheet
(OBS). Mereka dapat mengekspos bank “pendapatan dan aset” mendasari nilai
ekonomi yang tak terduga tentang fluktuasi tingkat bunga yang cenderung terlalu
sering dan tidak stabil.
Risiko Kurva Hasil: Ketidaksesuaian harga juga dapat
membuat bank untuk melakukan perubahan kemiringan dan bentuk kurva hasil.
Risiko kurva hasil tak terduga muncul ketika pergeseran kurva hasil telah
merugikan bank pendapatan atau nilai ekonomi aset porfolio mereka.
Risiko Dasar: Risiko bahwa tingkat bunga untuk aktiva
dan kewajiban yang berbeda dapat berubah dalam besaran yang berbeda maka
disebut risiko dasar. Risiko tersebut timbul karena korelasi tidak sempurna
dalam penyesuaian dari tarif yang diterima dan dibayarkan pada instrumen yang
berbeda dengan karakteristik penentuan ulang harga yang bijaksana.
Resiko Pilihan Bawaan: Sebuah opsi memberikan pemegang
hak (namun bukanlah kewajiban) untuk membeli, menjual atau dalam beberapa cara
mengubah arus kas instrumen atau kontrak keuangan. Pilihan instrumen yang
mungkin berdiri sendiri seperti pertukaran-opsi dan kontrak perdagangan
over-the-counter (OTC), atau mereka mungkin akan tertanam di dalam instrumen
standar sebaliknya. Saat bank menggunakan nilai tukar dan pilihan OTC- di kedua
bidang perdagangan dan akun non-trading, instrumen dengan pilihan bawaan
biasanya hal paling penting dalam kegiatan non-perdagangan.
Resiko investasi ulang: ketidakpastian tentang masa
depan tingkat suku bunga menimbulkan risiko investasi ulang sebagai arus kas
masa depan yang akan diinvestasikan kembali pada tingkat yang tidak diketahui
saat ini. Kurva dengan hasil biasa, tanpa bootstrap, tidak diperhitungkan
sebagai risiko investasi ulang.
e. Resiko operasional
Ini adalah salah satu babak baru dari kesepakan modal
Basel II. Risiko operasional didefinisikan sebagai “risiko kerugian yang
dihasilkan dari cukupnya atau kegagalan proses internal, orang dan sistem atau
dari peristiwa eksternal.” Definisi ini mencakup risiko hukum, tapi
mengecualikan risiko strategis dan risiko reputasi. Di sisi lain, Reserve Bank
of India telah mendefinisikan risiko operasional, sebagai ‘resiko apapun, yang
tidak dikategorikan sebagai pasar atau risiko kredit, atau risiko kerugian yang
timbul dari berbagai jenis kesalahan manusia dan kesalahan teknis.
f. Manajemen resiko liquiditas
Potensial resiko liquiditas. adalah ketidakmampuan
untuk memenuhi kewajiban bankir saat mereka jatuh tempo. Ini muncul ketika bank
tidak dapat menghasilkan uang untuk memenuhi penarikan dana, komitmen kredit
atau peningkatan aset.
Hal tersebut berasal dari ketidaksesuaian pola aktiva
dan kewajiban. Pengukuran dan pengelolaan kebutuhan likuiditas sangat penting
bagi pengoperasian yang efektif untuk bank-bank komersial karena hal ini dapat
menjadi sebab dan akibat dari risiko likuiditas terutama terkait dengan aset
dan kewajiban bank. Bank harus terus memantau posisi likuiditas dalam jangka
panjang dan terus menerus setiap hari. Ada dua pendekatan yang berhubungan
dengan kedua analisis situasi yaitu Pendekatan Fundamental dan Pendekatan
Teknis.
Pendekatan Fundamental: Pendekatan ini digunakan dalam
jangka panjang. Dalam pendekatan ini bank mencoba untuk mengelola risiko
likuiditas dengan mengendalikan posisi aset-kewajiban. Sebuah cara yang
bijaksana untuk mengatasi situasi ini bisa dengan mengatur jatuh tempo aset dan
kewajiban atau dengan melakukan diversifikasi dan memperluas sumber-sumber
dana.
Pendekatan Teknis : Pendekatan ini berfokus pada posisi
kewajiban bank dalam jangka pendek. Likuiditas dalam jangka pendek ini terutama
terkait dengan arus kas yang timbul akibat transaksi operasional. Bank harus
mengetahui persyaratan dan uang tunai arus kas masuk dan menyesuaikan keduanya
untuk memastikan tingkat yang aman untuk posisi likuiditas.
Skenario Manajemen Risiko akan semakin kuat karena
liberalisasi, regulasi dan integrasi dengan pasar global. Manajemen risiko akan
dilakukan secara proaktif dan kualitas kredit akan meningkat, yang menyebabkan
sektor keuangan yang lebih kuat. Masa depan akan melihat perubahan struktural
di sektor perbankan ditandai oleh konsolidasi dan perubahan di dalam sektor.
Bank-bank yang lebih kecil tidak memiliki sumber daya
yang cukup untuk menahan persaingan yang ketat dari sektor ini. Bank akan
berevolusi menjadi penyedia jasa keuangan yang lengkap dan utuh, melayani semua
kebutuhan keuangan perekonomian. Arus modal akan meningkat dan melakukan
pendirian basis-basis di negara-negara asing merupakan hal yang biasa.
PEMINDAHAN RISIKO KEPADA PIHAK
ASURANSI
A. Pengertian Asuransi
Asuransi adalah salah
satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer
risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
B. Perbedaan Asuransi Dengan
Aktivitas-Aktivitas Lain
1. Perbedaan
asuransi jiwa dengan tabungan
# Asuransi
jiwa
- Besarnya uang yang akan diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang polis pada saat perjanjian dibuat.
- Adanya unsur keharusan (wajib) untuk membayar premi secara teratur.
- Berapa besarnya premi yang harus dibayar sudah ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria, termasuk juga waktu pembayarannya.
- Terdapat fungsi proteksi finansial, yaitu jaminan terima uang yang pasti, sesuai dengan perjanjian.
- Pada saat tertanggung meninggal dunia jumlah uang yang diterima sudah pasti, meskipun baru membayar premi yang lebih kecil.
- Bersifat kolektif, semua untuk satu kebebasan terbatas.
# Tabungan
- Besarnya uang yang akan diterima tergantung pada kemauan penabung, kalau kemauannya makin besar, yang akan diterima makin tinggi.
- Tidak ada unsur keharusan dalam menabung, sukarela, boleh menabung boleh tidak.
- Tidak terdapat fungsi proteksi terhadap resiko.
- Besarnya uang yang diterima tergantung pada jumlah tabungan ditambah bunga.
- Bersifat individu dan bebas.
2. Perbedaan
asuransi dengan perjudian
# Asuransi
- Bertujuan mengurangi resiko yang sudah ada.
- Bersifat sosial terhadap masyarakat, dapat memberikan keuntungan-keuntungan tertentu kepada masyarakat.
- Besarnya resiko dapat diketahui dan dapat diukur kemungkinan besarnya.
- Kontraknya tertulis dan mengikuti kedua belah pihak.
# Perjudian
- Resiko semula belum ada dan baru muncul sesudah orang ikut berjudi.
- Bersifat tidak sosial, bisa mengacaukan rumah tangga/masyarakat.
- Besarnya resiko tidak dapat diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinannya.
- Kontrak tidak tertulis dan realisasinya tergantung etikat baik masing-masing pihak yang terlibat.
3. Perbedaan
asuransi dengan spekulasi
#Asuransi
- Kontrak persetujuannya adalah pertanggungan.
- Resiko yang ditangani adalah kerugian yang mungkin timbul.
- Transaksi asuransi bagaimanapun juga lebih menguntungkan (operasinya berdasarkan hukum bilangan besar), sehingga dapat mengurangi resiko yang ada.
# Spekulasi
- Kontrak persetujuannya adalah jual beli.
- Resiko yang ditangani adalah kemungkinan perubahan harga.
- Resiko tidak berkurang, hanya berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung resiko tersebut.
C. Risiko Pihak Penanggung
# Unsur-Unsur Asuransi
Asuransi
memang tidak dapat menghentikan risiko yang mungkin menimpa Anda maupun
keluarga dan aset Anda. Namun, jenis layanan yang satu ini mampu mereduksi atau
mengurangi dampak kerugian yang timbul dari sebuah risiko. Hal ini membuat
asuransi kian tenar pada masa sekarang sebab semua orang tidak menginkan ada
rasa khawatir yang berlebihan terhadap kemungkinan kehilangan dari risiko yang
mengintai.
Bukti pengalihan risiko dari pihak asuransi
kepada tertanggung tercantum dalam polis asuransi yang diterbitkan pihak
asuransi kepada tertanggung yang telah memenuhi kewajiban membayar premi. Di
dalam asuransi, ada tiga unsur yang menjadi pedoman utama mekanisme pereduksian
risiko tertanggung sebagai berikut.
1. Premi
Anda pasti sering mendengar istilah ini, namun
banyak pula yang tidak mampu menjelaskan mengenai pengertian dari premi. Secara
sederhana, premi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak
asuransi sebagai jasa pengalihan risiko yang diinginkan. Untuk mendapatkan
manfaat pengalihan risiko dari pihak asuransi, kewajiban membayar premi ini
harus dilunasi oleh tertanggung.
2. Polis Asuransi
Sebagai ganti dari premi yang telah dibayarkan
untuk jasa asuransi, tertanggung memiliki hak untuk mendapat polis. Pengertian
dari polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan oleh
pihak asuransi kepada tertanggung yang menjadi dasar untuk membayar ganti rugi
kepada tertanggung dari kerugian yang dialaminya. Polis ini berisi segala
ketentuan yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi hingga
data tertanggung secara jelas.
3. Klaim
Ketika mendapat kerugian dari suatu peristiwa,
Anda dapat mengecek risiko tersebut telah diasuransikan dan terncantum dalam
polis atau tidak. Jika terdapat, ada dapat melakukan pengajuan klaim sebagai
bentuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang Anda alami.
# Kriteria Risiko yang Dapat Ditanggung Asuransi
Dengan asuransi, Anda dapat merasa tenang dan
terjamin karena akan ada pereduksi risiko yang merugikan diri Anda. Namun yang
perlu Anda ketahui, tidak semua risiko dapat diasuransikan. Ada beberapa
kriteria yang harus dipenuhi oleh risiko tersebut hingga akhirnya dapat dapat
diasuransikan melalui metode pengalihan risiko.
1. Harus Termasuk Dalam Risiko Murni dan Termasuk Risiko Khusus
Dengan kata lain risiko tersebut muncul secara
tidak terduga dan dapat menimpa siapa saja. Contohnya risiko kecelakaan maupun
risiko meninggal dunia.
2. Dapat Diukur dengan Uang
Hal Ini berarti pengalihan risiko dinilai dari
segi finansial, bukan dari emosional tertanggung. Contohnya pada asuransi jiwa,
pihak asuransi hanya dapat memberikan pengalihan berupa uang yang telah
dipertangunggkan, tanpa bisa menghidupkan kembali pihak yang meninggal.
3. Bersifat Sama dan Dalam Jumlah Besar
Banyaknya risiko serupa menjadi penilaian pihak
asuransi untuk menentukan perkiraan besarnya kerugian yang terjadi. Hal-hal
khusus, seperti koleksi perangko, akan sulit diasuransikan karena pihak
asuransi sulit menentukan besaran nilai pertanggungan, Itu disebabkan nilainya
bergantung dari kesukaan subjektif.
4. Terjadi Secara Kebetulan dan Tidak Disengaja
Pihak asuransi tidak mau bertanggung jawab dalam
pengalihan risiko dari kerugian yang mungkin timbul akibat kesengajaan. Sebagai
contoh, tidak ada nilai pertanggungan bagi seseorang yang masuk rumah sakit
akibat mencoba bunuh diri.
5. Dapat Dibuktikan
Dalam hal ini pihak asuransi menuntut bukti yang
sah dari kerugian yang Anda alami sebelum mengeluarkan ganti ruginya. Sebagai
contoh, ketika Anda kehilangan mobil yang telah diasuransikan, Anda harus
memiliki surat keterangan polisi yang menyatakan kehilangan tersebut sampai
akhirnya baru dapat mengajukan klaim kepada pihak asuransi.
6. Mengandung Kerugian Bagi Tertanggung
Bahwa risiko yang Anda asuransikan haruslah
menyangkut tentang diri Anda sendiri. Jika risiko tersebutnya nyatanya hanya
berdampak pada orang lain, pihak asuransi tidak dapat mengalihkan risikonya.
Sebagai contoh, Anda tidak dapat mengasuransikan motor tetangga Anda sebab jika
motor itu hilang atau rusak, yang menderita kerugian bukan Anda, melainkan
tetangga anda.
D. Fungsi Asuransi
Disamping sebagai
bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai
manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan
fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi
adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang.
Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah
kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible
earnings.
E.
Faktor-faktor Yang Mendorong Timbulnya Usaha Asuransi
·
Keinginan
untuk memberikan kepastian kepada tertanggung terhadap resiko kerugian yang dihadapi.
·
Memberikan
rasa aman.
·
Menghilangkan
kekhawatiran dan ketakutan tertanggung.
·
Keseimbangan
ekonomi yang optimal.
F. PENAGRUH ASURANSI TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI
1. Memberi Rasa Aman
2. Melindungi Keluarga dari Perpecahan
3. Menghilangkan Ketergantungan
4. Menjamin Kehidupan Wanita Karier
5. Kontribusi Terhadap Pendidikan
6. Kontribusi terhadap Lembaga-lembaga Sosial
7. Memberikan Manfaat untuk Pemupukan Kekayaan
8. Stimulasi Menabung
9. Menyediakan Dana yang Dibutuhkan untuk Investasi.
G. SPEK PRODUKTIF DARI ASURANSI
Peran Asuransi dalam Memproduktifkan Kegiatan Ekonomi dan
Sosial
1. Melengkapi Persyaratan Kredit
2. Mempercepat Laju Pertumbuhan Ekonomi
3. Mengurangi Biaya Modal
4. Menjamin Kestabilan Organisasi/Perusahaan
5. Dapat Mempertimbangkan Besarnya Biaya Insiden dengan Cara
yang Lebih Pasti
6. Penyediaan Pelayanan yang Profesional
7. Mendorong Usaha Pencegahan
8. Membantu Upaya Peningkatan Konservasi Kesehatan
H. ASURANSI DAN TEORI NILAI GUNA BEBAS
Melalui pengelompokkan risiko, perusahaan
asuransi berhasil menekan sejauh mungkin ketidakpastian.
Ketidakpastian
tersebut akan sangat besar apabila masing-masing risiko dipertimbangkan
sendiri, tetapi bila risiko tersebut dipertimbangkan secara kelompok (dalam
jumlah yang memadai) maka ketidakpastiannya dapat ditekan/diperkecil (hukum
bilangan besar)
Melalui analisa cara kerja “teori
nilai guna batas” (marginal utility theory), dimana dalam suatu periode
tertentu unit-unit selanjutnya dari barang yang dikonsumsi akan memberikan
nilai kegunaan yang semakin berkurang. Pernyataan ini dalam teori ekonomi lebih
dikenal dengan “Hukum Gossen I”.
I. DASAR HUKUM ASURANSI
1.Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1992
2. KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
3. KUHD (Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang) Bab 9
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
A.
PENGATURAN
ASURANSI DI INDONESIA

J. SYARAT RISIKO YANG
DAPAT DIASURANSIKAN
Tidak
semua risiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. ada syarat atau elemen
yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan
kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
·
Risiko tersebut harus
bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous
Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak,
begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli
Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan
untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
·
Bentuk risikonya harus
Risiko Mumi (Pure Risk).
·
Selain berbentuk risiko
murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
·
Kerugian atau kerusakan
yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan
(Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak
terjadi.
·
Risikonya bukan suatu
hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah
(Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena
melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
·
Obyek risiko dan dampak
kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang
(Financial Value).
·
Mereka yang akan
mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan
mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang
melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi
hukum.
·
Atas pengalihan risiko
tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable
Premium).
K. PRINSIP
DASAR PERJANJIAN ASURANSI
Utmost Good Faith
Utmost Good Faith (itikad baik) adalah kewajiban tertanggung
untuk menyampaikan fakta-fakta mengenai objek pertanggungan (material facts)
yang ia miliki. Fakta-fakta yang bersifat penting dan dibutuhkan oleh
penanggung harus dijabarkan secara lengkap dan akurat, baik atas permintaan
penanggung atau sukarela serta tidak boleh ada hal yang disembunyikan atas
risiko yang akan ditimbulkan dari objek pertanggungan tersebut.
Apabila ada material facts yang sengaja disembunyikan,
penanggung akan menganggapnya sebagai sebuah penipuan (fraudulent) dan
selanjutnya, perusahaan asuransi berhak untuk menolak membayar ganti rugi jika
terjadi klaim atau penghentian kontrak asuransi.
Di sisi lain, penanggung juga harus menyatakan dengan jujur
apakah pihaknya memiliki kemampuan untuk menjamin objek pertanggungan tersebut
atau tidak. Beberapa contoh bentuk cara kerjanya dalam asuransi adalah sebagai
berikut.
·
Menginformasikan
penyakit kronis atau penyakit bawaan yang diderita dalam penutupan asuransi
kesehatan.
·
Menginformasikan
penggunaan kendaraan bermotor, apakah untuk penggunaan pribadi atau komersil.
·
Memberitahukan
barang-barang di dalam rumah yang memiliki potensi besar yang dapat menimbulkan
kebakaran.
Insurable Interest
Prinsip dasar kedua dalam asuransi adalah insurable interest
atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan. Tertanggung berhak untuk
mengasuransikan suatu objek pertanggungan karena adanya hubungan kepentingan
(keuangan) yang diakui secara hukum antara tertanggung dan objek
pertanggungannya tersebut.
Kepentingan keuangan terhadap objek pertanggungannya tersebut
yang akan menjadi pokok perjanjian asuransi. Beberapa contoh bentuk aplikasinya
adalah sebagai berikut.
·
Seseorang yang
mengasuransikan kendaraan bermotor, tempat tinggal, atau properti berharga
lainnya.
·
Seorang kepala keluarga
atau pencari nafkah utama yang mengasuransikan dirinya dalam asuransi jiwa,
kesehatan, atau kecelakaan diri bagi kepentingan keluarganya jika ia
sewaktu-waktu tidak dapat bekerja.
·
Pengusaha yang
mengasuransikan bisnis komersilnya.
Indemnity
Indemnity (indemnitas) adalah suatu prinsip asuransi yang
mengatur mekanisme mengenai pemberian ganti rugi. Mekanisme tersebut adalah
upaya penanggung dalam memberikan ganti rugi bagi tertanggung untuk
mengembalikan tertanggung kepada posisi keuangannya seperti semula, yaitu tepat
sesaat sebelum kerugian itu terjadi.
Dalam hal ini, ketika terjadi kerugian atau klaim, penanggung
akan memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian finansial yang benar-benar
diderita tertanggung tanpa tambahan atau pengaruh dari unsur-unsur mencari
keuntungan atau profit. Contoh aplikasinya dalam asuransi adalah sebagai
berikut.
·
Perbaikan bagi rumah
yang terbakar yang terbatas pada bagian rumah yang benar-benar rusak karena
kebakaran tersebut.
·
Penggantian terhadap
mobil yang hilang dengan nilai maksimal sesuai dengan harga pertanggungannya
jika mobil tersebut tidak under insured.
Perlu dicatat, prinsip indemnitas ini tidak berlaku pada
jenis asuransi yang objek pertanggungannya adalah jiwa seseorang, seperti
asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan diri, ataupun perjalanan.
Subrogation
Subrogation (subrogasi) adalah prinsip asuransi yang
memberikan hak penuntutan ganti rugi dari tertanggung kepada penanggung atau
hak untuk meminta penggantian ganti rugi kepada pihak ketiga yang menyebabkan
terjadinya kerugian. Hak penuntutan tersebut diberikan apabila pihak penanggung
sudah menyelesaikan perihal ganti rugi kepada tertanggung, dengan contoh
aplikasi sebagai berikut.
Pada asuransi kendaraan bermotor, perusahaan asuransi berhak
untuk meminta hak penuntutan ganti rugi dari tertanggungnya secara tertulis
untuk menuntut pihak ketiga yang telah menyebabkan kerugian tertanggungnya.
Hal yang sama juga terdapat pada asuransi kebakaran. Apabila
kebakaran pada aset tertanggungnya disebabkan oleh merambatnya api dari
kebakaran aset pihak ketiga di sekelilingnya, pihak asuransi berhak untuk
memperoleh hak subrograsinya.
Jika
terjadi kecelakaan diri yang disebabkan oleh pihak lain, asuransi dapat meminta
hak subrogasinya kepada tertanggungnya. Jadi, hak subrogasi secara mutlak bisa
diminta oleh pihak asuransi apabila kerugian yang terjadi disebabkan oleh
tindakan kelalaian pihak ketiga. Namun, tidak semua hak subrogasi bisa
dilakukan karena perusahaan asuransi memiliki pertimbangan tersendiri untuk
menggunakan hak subrogasinya atau tidak.
Contribution
Contribution (kontribusi) adalah prinsip asuransi yang
berlaku jika suatu objek pertanggungan dipertanggungkan kepada dua atau lebih
penanggung. Dalam hal ini, kerugian akan ditanggung bersama-sama sesuai dengan
bagian kewajiban (liability) dari masing-masing penanggung. Prinsip ini hanya
berlaku untuk perjanjian asuransi yang bersifat indemnitas dan cara kerjanya
adalah sebagai berikut.
·
Mobil mewah yang
diasuransikan ke tiga perusahaan asuransi yang berbeda.
·
Sebuah rumah
dipertanggungkan ke beberapa perusahaan asuransi yang berbeda.
Perusahaan asuransi yang mendapatkan bagian pertanggungan
yang terbesar menjadi pemimpin (leader) dan perusahaan yang lain menjadi
anggota (member). Pemimpin tersebut bertanggungjawab untuk mengumpulkan premi
dari para anggota dan memutuskan diterima atau tidaknya suatu klaim serta
menentukan besar ganti rugi dari klaim tersebut.
Dalam hal ini, seluruh anggota harus mengikuti si pemimpin
berdasarkan kepatutan. Hal ini dikenal dengan prinsip follow the fortune.
Selain
kelima prinsip dasar tersebut, ada dua prinsip lainnya, yaitu prinsip hukum
bilangan besar (Law of The Large Numbers) dan prinsip proxima causa.
Right Guideline
Semua prinsip asuransi tersebut, terutama kelima prinsip
dasar yang dielaborasikan di atas harus benar-benar dipraktekkan dalam setiap
kontrak asuransi. Hal ini dikarenakan setiap prinsip saling berhubungan dan tak
mungkin terpisahkan.
Ini juga ditujukan untuk menjamin validitas dan kepastian
hukum dari kontrak asuransi tersebut sehingga tertanggung atau penanggung tidak
ada yang dirugikan serta menjamin tidak terjadi perselisihan (dispute) antara
keduanya mengenai kontrak asuransi tersebut di masa yang akan datang.
L. PELAKSANAAN
PRINSIP UTMOST GOOD FAITH
Principle
of Utmost Good Faith sebagai Prinsip Hukum Asuransi disebut dengan istilah prinsip
iktikad baik
sempurna atau asas kejujuran yang sempurna (uberrimae fidei).
Dari prinsip ini dapat dinyatakan bahwa tertanggung wajib menginformasikan
kepada penanggung mengenai suatu fakta dan hal pokok yang
diketahuinya, serta hal-hal yang berkaitan dengan risiko terhadap
pertanggungan yang dilakukan. Keterangan
yang tidak benar dan
informasi yang tidak
disampaikan dapat mengakibatkan batalnya perjanjian
asuransi.
Asas kejujuran ini pada dasarnya
merupakan asas bagi setiap perjanjian sehingga
harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Tidak dipenuhinya
asas ini pada saat akan menutup suatu perjanjian akan menyebabkan adanya cacat
kehendak, sebagaimana makna dari seluruh
ketentuan dasar yang
diatur oleh pasal 1320-1329 KUHPerdata.
Bagaimanapun juga iktikad baik merupakan satu dasar utama dan kepercayaan yang melandasi setiap perjanjian
dan hukum pada dasarnya juga tidak melindungi pihak yang beriktikad buruk. Meskipun secara umum iktikad baik sudah diatur
sebagaimana ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata khusus
untuk perjanjian asuransi, masih dibutuhkan penekanan atas iktikad baik sebagaimana diminta oleh
pasal 251 KUH Dagang “Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun
setiap tidak memberikan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun
iktikad
baik ada padanya, yang demikian sifatnya
sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan
ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan
batalnya pertanggungan”.
M. PENGERTIAN
PREMI ASURANSI
Premi adalah
sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari
tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas
keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh
perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
N. FUNGSI
PREMI ASURANSI
Fungsi dari premi adalah sebagai
pengembalian finansial kepada tertanggung atas kerugian yang ia hadapi pada
suatu hari. Misalnya saja jika seseorang telah membayar premi asuransi
kesehatan. Maka suatu hari nanti jika ia sakit dan perlu dirawat, pembiayaannya
selama di rumah sakit bisa dipotong atau bahkan digratiskan. Bukan karena
benar-benar gratis, melainkan dibayarkan secara tidak langsung oleh pihak
asuransi dengan uang premi yang selama ini tertanggung bayarkan. Bisa dibilang
premi juga merangkap menjadi uang investasi dan uang tabungan.
Ada 2 faktor yang dapat
mempengaruhi besar-kecilnya biaya premi nasabah, yaitu faktor eksternal dan
faktor internal. Faktor eksternal meliputi kondisi perekonomian, persaingan
dengan perusahaan lain, dan peraturan undang-undang pemerintah. Sedangkan
faktor internal yaitu kondisi dari pertanggungan, jenis barang yang
diasuransikan, jenis alat pengukur barang yang diasuransikan, cara pengangkutan
barang, dan jangka waktu pertanggungan.
O. AKTUARIA
DAN PENENTUAN TARIF
Akturia/aktuaris adalah
bagian/orang yang menghitung premi pada asuransi. Fakta yang mempengaruhi
penentuan tarif asuransi akan banyak menyangkut unsur – unsur :
1. Situasi persaingan
2. Kondisi/struktur perekonomian
3. Pereturan perundang – undang yang dikeluarkan pemerintah.
Dengan demikian dalam
menentukan beberapa prinsip, antara lain: - Adequata, premi tersebut harus
menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian – kerugian yang mungkin
terjadi.
1. Note cessive, tarif jangan berlebih – lebihan.
2. Equity, bila kualitas exposurenya sama, tarif sama.
3. Flexible, tarif ditentukan harus selaku disesuaikan dengan
keadaan.
P.
KOMPONEN PREMI ASURANSI
1. Premi dasar
Premi dasar yaitu premi yang dicantumkan pada polis asuransi
dan biasanya tidak berubah selama data atau luasnya jaminan tidak mengalami
perubahan. Tarif dari premi berbanding lurus dengan tingginya suatu resiko,
luas resiko, kemungkinan terjadinya kerusakan barang atau semakin tinggi suatu
barang mengandung bahaya.
Premi asuransi yang dibebankan kepada pihak tertanggung saat
polis dikeluarkan, yang dimana perhitungannya berdasarkan keterangan atau data
yang diberikan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung saat waktu
penutupan asuransi yang pertama dan luas dari resiko yang dijamin oleh pihak
penanggung sesuai yang telah disetujui oleh pihak tertanggung. Premi dasar
umumnya terbagi menjadi 3 kelompok, yang diantaranya sebagai berikut:
·
Komponen premi yang
membayar kerugian yang mungkin dapat terjadi.
·
Komponen premi yang
membiayai operasi atau kegiatan perusahaan.
·
Komponen premi yang
sebagai bagian dari keuntungan perusahaan.
2. Premi Tambahan
Premi tambahan yaitu premi yang ditambahkan pada premi dasar
saat terjadi perubahan data atau keterangan pihak tertanggung dan luasnya
resiko yang dijaminkan. Untuk penambahan data interest yang diasuransikan maka
dikenakan Tambahan Premi.
3. Reduksi Premi
Reduksi premi yaitu potongan dari besarnya premi yang
disebabkan oleh keadaan tertentu, misalnya seperti: pembayaran premi secara
sekaligus untuk beberapa tahun atau pembayaran premi melalui lembaga-lembaga
keuangan tertentu.
4. Tarif Kompeni
Tarif
kompeni yaitu besaran tarif yang ditetapkan oleh aosiasi perusahaan asuransi
yang berfungsi untuk menghindari persaingan yang tidak sehat. Supaya
menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara perusahaan
asuransi, maka pihak asosiasi perusahaan asuransi menyusun daftar tarif
asuransi.
Q. JENIS TARIF
ASURANSI
1. Manual atau Class Rate
Case rate merupakan premi asuransi
yang berlaku bagi semua resiko yang berjenis sama atau sejenis.
2. Merit Rating
Merit rating merupakan penentuan
dari tarif premi asuransi yang dimana keadaan setiap resiko dipertimbangkan
masing-masing. Biasanya selalu digunakan dalam asuransi kebakaran dan barang
yang diasuransikan biasanya seperti barang pilihan, barang bukan pilihan dan
barang pilihan yang memiliki kemungkinan dapat mengalami kerusakan.
R. MACAM BARANG YANG DIASURANSIKAN
Barang-Barang yang diasuransikan :
·
Barang-Barang pilihan
(Approved goods)
·
Barang-Barang bukan
pilihan (Non-Approved goods)
Barang-Barang bukan pilihan yang mempunyai kemungkinan besar
dapat mengalami kerusakan.
S. PENGEMBALIAN PREMI
Adalah pengembalian
premi asuransi dari penanggung, karena perjanjian yang gugur sebelum penanggung
menanggung bahaya atau baru sebagian, premi asuransi yang lebih harus dibayar,
insurable interestnya tidak ada, kondisi jaminan /pertanggungan yang dipersempit dsb.
T. PENGERTIAN ASURANSI JIWA
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang
terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya
terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi
jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
·
Risiko kematian
·
Hidup seseorang terlalu
lama
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila
risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan
asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang bapak kalau meninggal
dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan telantar dalam
hidupnya.
Bisa
juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak
mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi
jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk
mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini,
bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk
menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.
U. RISIKO YANG DIJAMIN DAN TIDAK DIJAMIN
Menurut Iskandar Kasir dkk, dalam bukunya Dasar-dasar
Asuransi Jiwa, Kesehatan, dan Anuitas (Jakarta, AAMAI: 2011, hal 24-28), ada
beberapa kategori risiko yang bisa diasuransikan.
Pertama, kerugian terjadi secara kebetulan. Yang dimaksud
adalah di mana kerugian yang terjadi harus sesuatu yang tidak diharapkan
ataupun tidak sengaja dilakukan, misalnya kecacatan akibat sakit atau
kecelakaan.
Kedua,
kerugiannya riil atau nyata. Yang
dimaksud adalah kerugiannya harus bisa dibatasi dengan waktu atau jumlah.
Misalnya, sampai kapan polis dibayarkan atau berapa banyak yang harus
ditanggung.
Ketiga,
kerugian harus berarti. Maksudnya,
kerugian yang terjadi bisa menimbulkan beban yang berat, misalnya akibat
kecelakaan kerja, seseorang jadi tidak bisa bekerja selama satu tahun sehingga
tak bisa mendapat penghasilan untuk menanggung hidup keluarganya.
Keempat,
tingkat kerugian harus bisa diprediksi. Maksudnya
adalah berapa besar kerugian yang akan ditanggung perusahaan asuransi harus
bisa diperkirakan. Dengan begitu, premi yang harus dibayar pun bisa dihitung
berapa besarnya.
Kelima,
kerugiannya tidak menjadi bencana katastrofe (malapetaka besar yang datang
tiba-tiba). Maksudnya, perusahaan
asuransi tidak akan menanggung risiko yang muncul akibat daerah tertentu sudah
langganan banjir, dekat dengan gunung berapi, atau potensi kerap mengalami
bencana lainnya.
V.
SYARAT-SYARAT UMUM
1.
Kondisi
Finansial
Untuk mengajukan diri sebagai nasabah asuransi jiwa, tentu
kondisi finansial Anda akan dipertanyakan pihak perusahaan. Karena untuk
menjadi nasabah di salah satu perusahaan asuransi, tentu Anda membutuhkan uang
untuk membayar premi setiap bulannya kepada pihak asuransi. Pastikan jika Anda
bisa memenuhi kebutuhan primer, misalnya kebutuhan untuk makan, membayar
tagihan listrik, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
1. Usia Saat Mengajukan Asuransi
Pada umumnya, biaya premi akan jauh
lebih murah jika Anda membelinya saat umur masih kurang dari 35 tahun. Karena
itulah, mengapa saat ini lebih banyak masyarakat di bawah 35 tahun sudah
mempersiapkan asuransi jiwa bagi diri sendiri, anak, orang tua, istri, dan
saudara. Umumnya pihak asuransi memberikan kemudahan dan keringanan tersebut.
Sebab nasabah dengan usia di bawah 35 tahun tidak terlalu berisiko mengalami
gangguan kesehatan. Selain itu, Anda juga bisa merasakan keistimewahan dari
produk yang dibeli pada usia muda dan dalam keadaan yang masih sehat.
2. Kesehatan Nasabah Asuransi
Seperti yang sudah dijelaskan pada
syarat sebelumnya, calon nasabah dengan usia kurang dari 35 tahun akan lebih
mudah mendaftarkan diri untuk mengikuti program asuransi jiwa dibandingkan
calon nasabah yang usianya sudah lebih dari 35 tahun. Ada beberapa faktor yang
sangat dipertimbangkan pihak asuransi dan faktor yang pertama adalah usia.
Calon nasabah yang usianya lebih
dari 35 tahun. Itu artinya memiliki risiko gangguan kesehatan yang lebih besar
ketimbang calon nasabah dengan usia di bawah 35 tahun. Hal inilah yang dapat
menyebabkan mahalnya harga premi yang harus dibayar setiap bulannya. Bagi
nasabah yang memiliki riwayat penyakit kronis juga akan dikenakan biaya premi
lebih mahal, dibandingkan nasabah yang tidak memiliki riwayat penyakit.
W. PENGERTIAN ASURANSI KERUGIAN
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246:
Asuransi atau pertanggungan adalah
suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada
seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
Menurut undang-undang nomor 2 Tahun
1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa
dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat
menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk
reasuransi. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi
kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian
dan reasurans Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance.
X. RISIKO YANG DIJAMIN DAN TIDAK DAPAT DIJAMIN
Menurut OJK ada beberapa kerugian yang akan ditanggung oleh
perusahaan asuransi kerugian:
·
Kerugian objek
tertanggung
·
Kerusakan objek
tertanggung
·
Kehilangan keuntungan
yang diharapkan
·
Tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga
·
Menjamin pemenuhan
kewajiban jika tertanggung tidak bisa memenuhi kewajibannya
Y. SYARAT-SYARAT UMUM
1. Kesepakatan (consensus)
Tertanggung dan penanggung sepakat
mengadakan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi:
·
Benda yang menjadi
objek asuransi.
·
Pengalihan risiko dan pembayaran
premi.
·
Evenemen dan ganti
kerugian
·
Syarat-syarat khusus
asuransi
·
Dibuat secara tertulis
yang disebut polis.
2. Kewenangan (authority)
Kedua pihak tertanggung dan penanggung wenang melakukan
perbuatan hukum yang diakui oleh undang-undang. Kewenangan berbuat tersebut ada
yang bersifat subjektif dan ada yang bersifat objektif. Kewenangan subjektif
artinya kedua pihak sudah dewasa, sehat ingatan, tidak berada di bawah
perwakilan (trusteeship), dan pemegang kuasa yang sah. Kewenangan objektif
artinya tertanggung mempunyai hubungan sah dengan benda objek asuransi karena
benda tersebut adalah kekayaan milknya sendiri. Sedangkan penanggung adalah
pihak yang sah mewakili Perusahaan Asuransi berdasarkan Anggaran Dasar
Perusahaan. Apabila asuransi yang diadakan itu untuk kepentingan pihak ketiga
maka tertanggung yang mengadakan asuransi itu mendapat kuasa atau pembenaran
dari pihak ketiga yang bersangkutan.
3. Objek Tertentu (fixed object)
Objek tertentu dalam Perjanjian Asuransi adalah objek yang
diasuransikan, dapat berupa harta kekayaan dan kepentingan yang melekat pada
harta kekayaan dapat pula berupa jiwa atau raga manusia. Objek tertentu berupa
harta kekayaan dan kepentingan yang melekat pada harta kekayaan terdapat pada
Perjanjian Asuransi kerugian sedangkan objek tertentu berupa jiwa atau raga
manusia terdapat pada Perjanjian Asuransi jiwa. Pengertian objek tertentu
adalah bahwa identitas objek asuransi tersebut harus jelas. Apabila berupa
harta kekayaan, harta kekayaan apa, berapa jumlah dan ukurannya dimana
letaknya, apa mereknya, butan mana, berapa nilainya dan sebagainya.
4. Pemberitahuan (notification)
Tertanggung
wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai keadaan objek asuransi.
Kewajiban ini dilakukan pada saat mengadakan asuransi. Apabila tertanggung
lalai, maka akibat hukumnya asuransi batal. Menurut ketentuan Pasal 251 KUHD,
semua pemberitahuan yang salah, atau tidak benar, atau penyembunyian keadaan
yang diketahui oleh tertanggung tentang objek asuransi, mengakibatkan asuransi
itu batal. Kewajiban pemberitahuan itu berlaku juga apabila setelah diadakan
asuransi terjadi pemberatan risiko atas objek asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar