Jumat, 06 Juli 2018




PENDIDIKAN PANCASILA






ROBY SETIYO PAMBUDI

55217385

1DF02



MANAJEMEN KEUANGAN

UNIVERSITAS GUNADARMA

TAHUN AJARAN ATA 2018/2019



“Ancaman Militer”

“Iseng Tulis Status Ancaman Bom dan Teroris, 4 Pria Kupang ditangkap polisi”

Elki Natonis (19) dan adiknya Bai Natonis, warga Kampung Alor kelurahan Kota Baru kecamatan Kota SoE Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap tim Buser Polres TTS, Sabtu, 19 Mei 2018.

Keduanya diamankan karena mengancam meledakan Makorem dengan bom. Ancaman bom itu ditulisnya menggunakan akun Facebook 'Riko Lumba' pada grup Facebook Viktor Lerik Bebas Bicara, beberapa hari lalu.

Kapolres Polres TTS, AKBP Totok Mulyanto, SIK, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, kedua pelaku kini sudah diserahkan ke Mapolda NTT.

"Elki telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2018 yang telah diubah UU 19 Tahun 2009 tentang IT dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Sementara Bai masih berstatus saksi. Kasus tersebut ditangani pihak Polda NTT yang menerima laporan," ujar Totok kepada Liputan6.com, Minggu (20/5/2018).

Dia mengatakan, Elki ditangkap saat tengah bersantai di tepi jalan di kampung Alor, sementara Bai diamankan di rumahnya.

Polisi juga mengamankan satu buah telepon genggam Nokia dari tangan Bai Natonis yang diduga dipakai Elki untuk mengunggah ancaman teror bom tersebut melalui akun Riko Lumba.

"Elki yang memposting status ancaman bom di Korem pakai handphone milik Bai," katanya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya iseng. "Katanya iseng, tetapi ancaman itu sudah meresahkan masyarakat," tegas Totok.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak percaya informasi hoaks yang menyesatkan melalui media sosial. Polisi dan TNI siap menindaklanjuti semua informasi untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat.

Latar Belakang

            Hoax diartikan sebagai usaha untuk menipu atau mengakali pembaca / pendengarnya untuk mempercayai sesuatu , padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita palsu tersebut adalah palsu.

            Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan , baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara , dan keselamatan segenap bangsa.

Serta bagian dari risiko.sedangkan risiko adalah buah piker dari sebuah ancaman.

Jenis Ancaman :

·         Ancaman Militer, adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dimulai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara,kutuhan wilayah negara,dan keselamatan bangsa.

·         Ancaman Non Militer, memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer,yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer,karena ancaman ini berdimensi ideology,politik,ekonomi,sosial budaya,teknologi,informasi serta keselamatan umum.

Landasan Teori

·         Pasal 29 UU ITE No.11 Tahun 2008 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti yang ditunjukan secara pribadi.”

·         Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.11 Tahun 208 : “ Setiap orang yang memnuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupuah)”.

Kesimpulan

            Dengan adanya kasus ini kita harus berhati-hati dalam menggunakan sosial media atau jangan langsung menyimpulkan bahwa semua berita disosial media tersebut itu benar.

            Serta kita harus menggunakan sosial media secara positif dan jangan pernah menyebarkan hal-hal negative yang dapat menyebabkan kontroversi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar