PENDIDIKAN PANCASILA

ROBY SETIYO PAMBUDI
55217385
1DF02
MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN ATA 2018/2019
“Ancaman
Militer”
“Iseng
Tulis Status Ancaman Bom dan Teroris, 4 Pria Kupang ditangkap polisi”
Elki Natonis (19) dan adiknya Bai Natonis, warga
Kampung Alor kelurahan Kota Baru kecamatan Kota SoE Timor Tengah Selatan (TTS)
Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap tim Buser Polres TTS, Sabtu, 19 Mei 2018.
Keduanya diamankan karena mengancam meledakan
Makorem dengan bom. Ancaman bom
itu ditulisnya menggunakan akun Facebook 'Riko Lumba' pada grup Facebook
Viktor Lerik Bebas Bicara, beberapa hari lalu.
Kapolres Polres TTS, AKBP Totok Mulyanto, SIK,
membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, kedua pelaku kini sudah diserahkan ke
Mapolda NTT.
"Elki telah ditetapkan sebagai tersangka
dengan Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2018 yang telah
diubah UU 19 Tahun 2009 tentang IT dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp
1 miliar. Sementara Bai masih berstatus saksi. Kasus tersebut ditangani pihak
Polda NTT yang menerima laporan," ujar Totok kepada Liputan6.com,
Minggu (20/5/2018).
Dia mengatakan, Elki ditangkap saat tengah
bersantai di tepi jalan di kampung Alor, sementara Bai diamankan di rumahnya.
Polisi juga mengamankan satu buah telepon
genggam Nokia dari tangan Bai Natonis yang diduga dipakai Elki untuk mengunggah
ancaman teror bom tersebut melalui akun
Riko Lumba.
"Elki yang memposting status ancaman bom
di Korem pakai handphone milik Bai," katanya.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku
mengaku hanya iseng. "Katanya iseng, tetapi ancaman itu sudah meresahkan
masyarakat," tegas Totok.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak percaya
informasi hoaks yang menyesatkan melalui media sosial. Polisi dan TNI siap
menindaklanjuti semua informasi untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat.
Latar
Belakang
Hoax diartikan sebagai usaha untuk
menipu atau mengakali pembaca / pendengarnya untuk mempercayai sesuatu ,
padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita palsu tersebut
adalah palsu.
Ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan , baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara , dan keselamatan
segenap bangsa.
Serta bagian dari risiko.sedangkan risiko
adalah buah piker dari sebuah ancaman.
Jenis Ancaman :
·
Ancaman Militer, adalah ancaman yang menggunakan
kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dimulai mempunyai kemampuan yang
membahayakan kedaulatan negara,kutuhan wilayah negara,dan keselamatan bangsa.
·
Ancaman Non Militer, memiliki karakteristik yang
berbeda dengan ancaman militer,yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak
terlihat seperti ancaman militer,karena ancaman ini berdimensi
ideology,politik,ekonomi,sosial budaya,teknologi,informasi serta keselamatan
umum.
Landasan
Teori
·
Pasal 29 UU ITE No.11 Tahun 2008 : “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen
elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti yang ditunjukan
secara pribadi.”
·
Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.11 Tahun 208 : “
Setiap orang yang memnuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun atau denda paling banyak
Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupuah)”.
Kesimpulan
Dengan
adanya kasus ini kita harus berhati-hati dalam menggunakan sosial media atau
jangan langsung menyimpulkan bahwa semua berita disosial media tersebut itu
benar.
Serta
kita harus menggunakan sosial media secara positif dan jangan pernah
menyebarkan hal-hal negative yang dapat menyebabkan kontroversi.